Byklik.com | Takengon – Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Inspektorat, Jumat, 20 Februari 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam sidak tersebut, bupati memantau secara langsung progres pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025. Ia meninjau data kepatuhan serta memastikan proses pelaporan berjalan sesuai ketentuan.
Selain melakukan pengecekan administrasi, Haili Yoga juga menghubungi sejumlah kepala dinas dan ASN melalui panggilan video untuk mengonfirmasi alasan keterlambatan dan memastikan komitmen penyelesaian laporan.
“Saya tegaskan, setiap program harus melalui reviu Inspektorat. Mungkin sikap tegas ini tidak selalu disukai, tetapi ini demi tertib administrasi dan integritas pemerintahan,” ujar Haili Yoga.
Menurutnya, LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab ASN dalam menyampaikan laporan kekayaan secara transparan. Kepatuhan terhadap pelaporan tersebut dinilai penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dalam kesempatan itu, bupati juga mengingatkan ASN yang belum melapor agar segera menyelesaikan kewajibannya dan berkoordinasi dengan kepala dinas masing-masing.
“Kenapa belum melaporkan dan kapan akan selesai? Jika tidak ada kesiapan, saya akan mengambil tindakan tegas,” katanya saat berbicara dengan salah seorang ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang belum menyampaikan LHKPN.
Berdasarkan data Inspektorat, masih terdapat 23 satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) yang belum menyampaikan laporan secara tuntas. Tingkat kepatuhan di beberapa unit telah mencapai 85 hingga 95 persen. Namun, sebanyak 46 ASN di 23 SKPK tersebut tercatat belum melaporkan LHKPN.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berencana menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) bagi ASN serta para reje (kepala kampung) guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap tertib administrasi serta pelaporan kekayaan.***











