Berita Utama

DPRA Tetapkan RKT 2026, Perkuat Fungsi Pengawasan

Avatar
×

DPRA Tetapkan RKT 2026, Perkuat Fungsi Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRA Tahun 2026, Kamis, 12 Februari 2026. [Foto: Humas DPRA}

ByKlik.com | Banda Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026 yang digelar Kamis, 12 Februari 2026. Dokumen tersebut menjadi arah strategis pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRA sepanjang tahun ini.

Penetapan dilakukan secara mufakat setelah mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja) RKT dan pembacaan rancangan keputusan dalam forum paripurna. Dengan disahkannya RKT tersebut, DPRA menegaskan komitmennya memperkuat peran pengawasan terhadap Pemerintah Aceh sekaligus memastikan perencanaan kerja lembaga berjalan terukur dan akuntabel.

Juru Bicara Panja RKT DPRA Tahun 2026, M. Hatta Bulkaini, S.K.D., menyampaikan bahwa penyusunan RKT mengacu pada sejumlah regulasi utama, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Baca Juga  Mantan Bupati Aceh Utara Cek Mad Diberhentikan sebagai Kader Partai Aceh, Terkait PAW DPRA?

“Rencana Kerja Tahunan DPRA Tahun 2026 dirumuskan sebagai pedoman strategis pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus menjadi tolok ukur peningkatan kinerja lembaga dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujar M. Hatta Bulkaini di hadapan rapat paripurna.

Ia menjelaskan, RKT disusun berdasarkan usulan seluruh Alat Kelengkapan DPRA yang telah melalui proses penyelarasan oleh Sekretariat DPRA dan pembahasan mendalam oleh Panja sebelum diajukan ke forum paripurna.

Panja RKT sendiri dibentuk melalui Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 33/P-I/DPRA/2025 tanggal 16 Oktober 2025. Dalam proses penyusunan, Panja turut memperhatikan regulasi strategis lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 terkait fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Baca Juga  Dua Mobile Clinic USK Jangkau Wilayah Terisolasi di Tamiang

RKT 2026 diformulasikan dalam rincian kegiatan setiap Alat Kelengkapan yang dibagi ke dalam tiga Masa Persidangan dan dirinci per bulan sesuai fungsi, tugas, dan kewenangan DPRA. Untuk memperkuat kualitas perencanaan, Panja juga melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat guna menyerap praktik terbaik dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Menurut M. Hatta, penyusunan RKT 2026 bertujuan menetapkan prioritas kerja lembaga, meningkatkan produktivitas dan kualitas kinerja, memperkuat mekanisme checks and balances dengan Pemerintah Aceh, serta memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya.

“RKT ini bukan sekadar agenda tahunan, tetapi instrumen pengendali kinerja agar seluruh Alat Kelengkapan bekerja sesuai target dan terukur,” tegasnya.

Dengan disahkannya RKT Tahun 2026, DPRA menyatakan siap mengawal jalannya pemerintahan daerah secara lebih sistematis dan responsif terhadap kepentingan masyarakat Aceh.