Berita Utama

Komisi III DPR Minta Perkara Hogi Minaya Dihentikan

Avatar
×

Komisi III DPR Minta Perkara Hogi Minaya Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam RDPU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya yang digelar di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 januari 2026. [Foto: DPR RI/Aditya/Andr]

ByKlik.com | Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta aparat penegak hukum menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Negeri Sleman, Polresta Sleman, dan kuasa hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 28 Januari 2026.

Habiburokhman menegaskan, berdasarkan pendalaman Komisi III DPR RI, terdapat dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum. Ia menilai peristiwa yang dialami Hogi Minaya merupakan pembelaan diri terhadap tindak pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga  4 Tuntutan SMUR pada Peringatan May Day di Lhokseumawe

“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan, Pasal 34 KUHP secara jelas mengatur pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum, sehingga tindakan Hogi Minaya tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Habiburokhman juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan keadilan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP.

Selain itu, Komisi III DPR RI meminta kepolisian lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik agar tidak menimbulkan kegaduhan dan persepsi keliru di masyarakat.

Baca Juga  Musliana Ismail Kukuhkan Pengurus Dekranasda Aceh Utara

Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai informasi, kasus yang menyeret Hogi Minaya menjadi tersangka sempat viral di media sosial setelah ia ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan dalam peristiwa yang disebut terjadi saat menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan. Penetapan status tersangka tersebut menuai kritik luas dari masyarakat yang menilai Hogi Minaya justru merupakan korban kejahatan dan melakukan pembelaan diri.