Hukum & Kriminal

14 Warga Palembang Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja

Avatar
×

14 Warga Palembang Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja

Sebarkan artikel ini
10 WNI yang kembali ke tanah air secara mandiri setelah melalui proses deportasi yang difasilitasi KBRI Phnom Penh, Kamis, 5 Februari 2026. [Foto: Dok./Kemlu]

Byklik.com | Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO mengawal proses penjemputan dan pemulangan 14 warga asal Kota Palembang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja.

Pemulangan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi antara Polda Sumsel, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta kementerian terkait, yang berlangsung sejak Sabtu hingga Senin, 28–30 Maret 2026.

Para korban tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu malam, 29 Maret 2026, dan langsung menjalani asesmen awal oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, Kementerian Luar Negeri, serta instansi terkait lainnya.

Selanjutnya, pada Senin, 30 Maret 2026, para korban diberangkatkan menuju Palembang dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sekitar pukul 12.50 WIB. Setibanya di Sumatera Selatan, mereka langsung dibawa ke Gedung Graha Bina Praja untuk menjalani asesmen lanjutan.

Baca Juga  Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo

Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan para korban guna mengungkap modus operandi serta jaringan yang terlibat dalam dugaan praktik TPPO tersebut.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho melalui Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini secara profesional dan menyeluruh.

“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan menyeluruh. Fokus utama kami adalah memberikan perlindungan kepada korban serta mengungkap jaringan yang bertanggung jawab atas dugaan eksploitasi ini,” ujarnya.

Baca Juga  Polda Metro Bongkar Sindikat Uang Asing Palsu

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menangani kejahatan lintas negara.

“Kehadiran negara melalui kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari ancaman TPPO,” tambahnya.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Warga diminta memastikan legalitas penyalur tenaga kerja melalui instansi berwenang guna menghindari risiko eksploitasi.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas serta memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari kejahatan perdagangan orang.