Hukum & Kriminal

Wamen Eddy Siapkan Enam PP Penguatan KUHAP dan KUHP

Avatar
×

Wamen Eddy Siapkan Enam PP Penguatan KUHAP dan KUHP

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. [Foto: Kemenkum]

ByKlik.com | Jakarta –  Pemerintah memastikan kesiapan aparat penegak hukum jelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemberlakuan tersebut direncanakan pada awal 2026.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan enam peraturan pelaksanaan utama untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP.

Baca Juga  KKJ Soroti Pembatasan Informasi Bencana, Desak Negara Minta Maaf

“Bahwa aparat penegak hukum siap dan kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” jelasnya, Selasa (16/12/25).

Wamen Eddy menjelaskan, tiga peraturan pelaksanaan yang disiapkan pemerintah mencakup Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga  Ahli Forensik Sebutkan Diego Maradona Meninggal dengan Menyakitkan

Peraturan tersebut akan dibahas hingga tuntas pagi ini, Rabu (17/12/25). “Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan,” ungkapnya.