Berita Utama

Wali Kota Lhokseumawe Sosialisasikan UMP Aceh 2026

Bambang Iskandar Martin
×

Wali Kota Lhokseumawe Sosialisasikan UMP Aceh 2026

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Lhokseumawe Sosialisasikan UMP Aceh 2026. (Ist)

Byklik.com | Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar memimpin langsung kegiatan silaturahmi sekaligus sosialisasi implementasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 bersama pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di Kota Lhokseumawe. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Jumat, 23 Januari 2026.

Pertemuan ini menjadi agenda perdana yang mempertemukan Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan para pelaku usaha lintas sektor guna membangun komunikasi dan sinergi dalam pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan di daerah.

Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa sosialisasi UMP bertujuan menciptakan pemahaman bersama antara pemerintah dan dunia usaha demi kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan iklim investasi di Kota Lhokseumawe.

“Ini merupakan pertemuan pertama seperti ini. Kami ingin membangun komunikasi dan sinergi yang baik antara pemerintah dan dunia usaha demi kesejahteraan masyarakat serta keberlangsungan usaha,” ujar Sayuti.

Wali Kota menjelaskan bahwa setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang UMP Tahun 2026, pemerintah kabupaten/kota berkewajiban melakukan sosialisasi dan memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan di lapangan.

“Perlu kami tegaskan, ini bukan kebijakan Wali Kota, melainkan keputusan Pemerintah Provinsi Aceh yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan, kecuali instansi pemerintah dan usaha mikro sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca Juga  Temui Sofyan Djalil, Wali Kota Lhokseumawe Bahas Penguatan SDM Investasi

Untuk Kota Lhokseumawe, UMP Aceh Tahun 2026 ditetapkan naik sebesar 3,9 persen dan mulai berlaku pada Maret 2026. Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tersendiri dan sepenuhnya mengikuti ketentuan UMP Aceh.

Wali Kota juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMP dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk sanksi administratif hingga penyitaan aset.

“Ini merupakan kewajiban kami sebagai pemerintah daerah kepada masyarakat dan negara untuk memastikan peningkatan kesejahteraan pekerja,” tambahnya.

Selain implementasi UMP, Wali Kota menekankan kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan ketentuan minimal 80 persen pekerja ber-KTP Lhokseumawe.

Perusahaan juga diwajibkan memberikan tunjangan hari besar keagamaan sebanyak tiga kali dalam setahun, yakni menjelang Idul Fitri, Idul Adha, dan bulan puasa, paling lambat tiga hari sebelum hari raya. Tunjangan tersebut setara dengan satu kilogram daging beserta bumbu atau dalam bentuk uang sesuai kebijakan perusahaan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe, H. Damanhur, mengajak para pelaku usaha untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baitul Mal Kota Lhokseumawe. Ia juga menegaskan komitmen transparansi pengelolaan dana umat dengan mempublikasikan laporan hingga tingkat gampong melalui platform digital resmi pemerintah kota.

Baca Juga  Pemerintah Percepat Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe mengungkapkan masih terdapat 12 perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 20 perusahaan dengan rata-rata upah di bawah UMP, serta sekitar 20 perusahaan yang terdaftar di luar wilayah Kota Lhokseumawe.

BPJS Kesehatan Lhokseumawe menambahkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja beserta tanggungannya, termasuk hingga tiga orang anak.

Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap seluruh perusahaan dan pelaku usaha dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua BMK Lhokseumawe, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Lhokseumawe, serta 62 badan usaha dari berbagai sektor, antara lain energi, perhotelan, jasa keuangan, manufaktur, kuliner, otomotif, dan perdagangan.***