Berita Utama

Wali Kota Lhokseumawe Segel Penangkaran Sarang Burung Walet yang Tak Kantongi Izin

Bambang Iskandar Martin
×

Wali Kota Lhokseumawe Segel Penangkaran Sarang Burung Walet yang Tak Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar melakukan sidak terhadap bangunan penangkaran sarang burung walet di wilayah Kota Lhokseumawe, Sabtu, 3 Mei 2025. (Foto: Humas Pemko)

Byklik.com | Lhokseumawe— Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H. melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan penangkaran satang burung walet di wilayah Kota Lhokseumawe, Sabtu, 3 Mei 2025.

Sidak yang dilakukan bagian dari upaya penertiban terhadap izin aktivitas penangkaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Sayuti Abubakar turut didampingi oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta aparatur Gampong Kota Lhokseumawe.

Hasil sidak menunjukkan bahwa seluruh bangunan penangkaran sarang burung walet yang dikunjungi belum mengantongi izin resmi. Selain itu, ditemukan pula indikasi pelanggaran terhadap aturan zonasi yang berlaku. Sebagai langkah tegas, beberapa bangunan langsung disegel oleh tim Satpol PP di bawah arahan Wali Kota.

Baca Juga  Indonesia Tetapkan Idulfitri 31 Maret, Arab Saudi 30 Maret

Beberapa lokasi yang menjadi target sidak antara lain bangunan di kawasan Hotel Rajawali, belakang Hotel Sidney, Toko Bunga Tanjung, beberapa toko di Jalan Perdagangan, dan sejumlah toko di Jalan Los.

“Sidak ini kami lakukan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi di Kota Lhokseumawe berjalan sesuai aturan. Penangkaran sarang burung walet harus memiliki izin resmi dan tidak boleh melanggar zonasi yang telah ditetapkan,” ujar Sayuti Abubakar.

Sayuti Abubakar menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan Satpol PP untuk segera mengirimkan surat kepada para pemilik bangunan, meminta mereka segera melaporkan kegiatan usahanya dan mengurus perizinan sesuai ketentuan.

“Kita tidak anti investasi, tetapi semua harus sesuai aturan. Saya sudah minta Satpol PP untuk menertibkan seluruh penangkaran yang belum memiliki izin resmi. Ini bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menegakkan tata kelola yang baik,” tegas Sayuti Abubakar.

Baca Juga  Pemprov Luncurkan Program “Satu Data Aceh”, ini Tujuannya

Saat sidak berlangsung, para pemilik bangunan bersikap koperatif dengan mengizinkan petugas melakukan penyegelan dan menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses penertiban secara tertib dan sesuai aturan.

Aktivitas usaha penangkaran sarang burung walet tersebut merupakan salah satu sumber potensi ekonomi daerah sesuai dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk menata kembali agar sesuai dengan regulasi, demi menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib.

Example 120x600