Byklik.com | Langsa – Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, SE, secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 1.352 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Langsa. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Merdeka Langsa, Rabu, 4 Februari 2026.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu yang telah memperoleh penetapan Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. Acara ini turut dihadiri Ketua DPRK Langsa, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan OPD, camat, serta ribuan PPPK Paruh Waktu penerima SK.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jeffry Sentana menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Keputusan Menteri PANRB Nomor 673 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 800.1.2.5/1/2026 hingga 800.1.2.5/1352/2026.
Adapun rincian PPPK Paruh Waktu yang diangkat terdiri atas 155 orang Jabatan Fungsional Guru, 156 orang Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, dan 1.041 orang Jabatan Fungsional Teknis.
Jeffry Sentana mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK dan mengingatkan agar amanah tersebut disyukuri serta dijalankan dengan penuh tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Ia menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah melalui tahapan panjang, mulai dari pengusulan hingga terbitnya regulasi teknis dari BKN.
Selain itu, Wali Kota menekankan pentingnya peningkatan kompetensi, etika, dan profesionalisme, serta meminta seluruh PPPK Paruh Waktu mendukung 22 program prioritas Pemerintah Kota Langsa dan menerapkan 10 Budaya Malu ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ia juga mengingatkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala. Apabila target kinerja tidak tercapai dan tidak menunjukkan perbaikan, maka kontrak kerja dapat dihentikan atau tidak diperpanjang sesuai ketentuan.
“Saya tegaskan, ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai bagian dari budaya kerja baru yang berorientasi pada hasil, transparan, dan akuntabel,” ujar Jeffry Sentana.
Kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Wali Kota Langsa meminta agar PPPK Paruh Waktu tidak hanya diberi tugas, tetapi juga mendapatkan pembinaan, pendampingan, serta evaluasi yang adil dan konstruktif agar dapat berkembang dan berkontribusi secara optimal.
Ia menambahkan, kebijakan pengangkatan ini juga mempertimbangkan pengabdian para tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi bagi Kota Langsa. Namun demikian, evaluasi tetap dilakukan secara objektif terhadap seluruh PPPK Paruh Waktu.
Dalam kesempatan tersebut, Jeffry Sentana mengungkapkan bahwa sebanyak 37 PPPK di Kota Langsa telah diberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1) karena tidak terlibat dalam penanganan pascabanjir beberapa waktu lalu. Ia menegaskan, penegakan disiplin akan dilakukan tanpa tebang pilih demi kemajuan daerah.
“Selamat dan sukses kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK hari ini. Tingkatkan kinerja, bekerja dengan semangat, dan layani masyarakat dengan ikhlas untuk Kota Langsa,” pungkasnya.***











