Byklik.com | Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak kota. Langkah ini diambil untuk membantu wajib pajak yang terdampak bencana, pelaku usaha mikro, dan masyarakat kurang mampu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, mengatakan pihaknya telah merampungkan draf Perwal dan melakukan simulasi penerapan aturan tersebut. “Perwal sudah diajukan ke Pemerintah Aceh dan kini sedang menunggu respons. Jika tidak ada koreksi, aturan ini bisa segera diberlakukan,” ujar Alriandi, Jumat, 19 September 2025.
Keringanan Pajak
Keringanan pajak akan berlaku untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, kesenian, dan hiburan. Keringanan diberikan kepada wajib pajak yang tidak mampu, usaha yang tidak menghasilkan laba, atau objek pajak yang terdampak bencana.
Bentuk keringanan bisa berupa penundaan pembayaran pajak maksimal tiga bulan atau angsuran pembayaran hingga tiga kali.
Pengurangan Pajak
Pemko Banda Aceh juga menyiapkan pengurangan pajak PBB-P2 hingga 75% bagi wajib pajak yang tidak mampu secara ekonomi, dengan bukti surat keterangan dari keuchik.
Untuk objek pajak yang terdampak bencana, pengurangan pajak diberikan dengan besaran berbeda:
- 99% untuk bencana berat
- 75% untuk bencana sedang
- 50% untuk bencana ringan
Selain itu, objek pajak nirlaba di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat akan mendapat pengurangan PBB-P2 hingga 20%.
Wajib pajak yang berkontribusi pada kegiatan sosial seperti penggalangan dana, pengembangan seni tradisional, atau pembangunan sarana masyarakat juga bisa mendapat pengurangan pajak hingga 50%.
Menariknya, khusus untuk usaha mikro yang bersedia memasang alat monitoring pajak (tapping box), pemerintah akan memberi potongan pokok pajak PBJT makanan/minuman sebesar 50% selama 12 bulan.
Pembebasan Pajak
Selain keringanan dan pengurangan, Illiza juga menyiapkan pembebasan pajak bagi objek pajak PBB-P2 yang terkena dampak bencana berat.
Untuk mendukung pelaku usaha mikro, Pemko Banda Aceh akan membebaskan pajak PBJT makanan/minuman hingga tiga bulan pertama, khusus bagi usaha dengan modal di bawah Rp100 juta dan baru memulai usaha.
“Program ini bagian dari upaya kita membantu masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi. Dengan kebijakan ini, kita harap pendapatan pajak tetap optimal, tetapi tidak memberatkan wajib pajak,” tegas Alriandi.