Berita Utama

WALHI Aceh: Tambang Pasir Ancam Jembatan Teupin Mane

Bambang Iskandar Martin
×

WALHI Aceh: Tambang Pasir Ancam Jembatan Teupin Mane

Sebarkan artikel ini
Tambang pasir di sekitar Jembatan Teupin Mane, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. (Foto: Dok. WALHI Aceh)

Byklik.com | Bireuen – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mengecam keras aktivitas pengerukan pasir yang berlangsung di sekitar Jembatan Teupin Mane, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Kegiatan yang diduga ilegal itu dinilai melanggar hukum serta mengancam keselamatan warga dan infrastruktur publik.

Pengerukan pasir tersebut berlangsung secara terbuka dan masif, hanya sekitar 100 meter dari badan jembatan yang sebelumnya terdampak banjir bandang. Padahal, kondisi ekologis sungai di kawasan itu dinilai belum sepenuhnya pulih pascabencana.

“Banjir bandang belum lama berlalu, korban belum sepenuhnya pulih, tetapi sungai kembali dijadikan lokasi tambang pasir. Ini bukan sekadar aktivitas ilegal, melainkan tindakan berbahaya yang mempertaruhkan keselamatan warga dan infrastruktur publik,” ujar Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa, 23 Desember 2025.

Menurut WALHI Aceh, aktivitas pengerukan pasir di sempadan sungai dan dekat struktur jembatan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa sungai beserta sempadannya merupakan ruang yang harus dilindungi guna menjaga fungsi lindung dan daya dukung lingkungan.

Baca Juga  Kapolres Lhokseumawe Perkuat Moril Personel

Selain itu, Pasal 68 undang-undang tersebut melarang setiap kegiatan yang dapat merusak kondisi sungai dan prasarana sumber daya air. Aktivitas pengerukan pasir tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika praktik ini dibiarkan, kerusakan sedimen, erosi dasar sungai, hingga ancaman runtuhnya fondasi jembatan hanyalah soal waktu. Ini bukan bencana alam, melainkan bencana akibat pembiaran,” lanjut Ahmad.

WALHI Aceh juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan. Aktivitas pengerukan pasir tersebut dilaporkan berlangsung terang-terangan dengan lalu-lalang truk pengangkut material, seolah tidak tersentuh penegakan hukum.

Baca Juga  Walhi Minta Bupati Aceh Timur Jangan Diam, Keselamatan Warga Terancam Aktivitas Medco

Atas kondisi itu, WALHI Aceh mempertanyakan peran aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait yang memiliki kewenangan menjaga kawasan sungai serta keselamatan infrastruktur publik.

WALHI Aceh mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas pengerukan pasir di sekitar Jembatan Teupin Mane, menindak pelaku sesuai ketentuan pidana lingkungan hidup, serta melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap dampak kerusakan sungai.

Selain itu, pemerintah daerah diminta tidak bersikap permisif dengan alasan kebutuhan material, sementara risiko ekologis dan keselamatan warga diabaikan.

“Peringatan ini penting. Sungai bukan ruang bebas eksploitasi. Setiap pembiaran hari ini adalah undangan bagi bencana di masa depan. Negara tidak boleh terus absen ketika hukum dilanggar dan ruang hidup rakyat dipertaruhkan,” tegas WALHI Aceh.[]

Pewarta: Ihan Sunrise