ByKlik.com | Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana kewajiban akumulasi rollover (sisa kuota) maupun refund (pengembalian dana) atas kuota internet yang tidak terpakai. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas operasional dan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Penolakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, dalam sidang pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, seperti dikutip InfoPublik, Minggu (22/2/2026).
Wayan hadir mewakili Kuasa Presiden RI dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sejumlah pelaku UMKM dan pengemudi daring terkait sistem penghangusan kuota internet.
Pemerintah berargumen bahwa penerapan rollover atau refund akan menimbulkan beban kapasitas serta biaya tambahan yang sulit diprediksi bagi operator seluler. Efek domino dari kebijakan ini dikhawatirkan justru akan merugikan konsumen luas di kemudian hari.
“Kondisi ini dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan,” ujar Wayan dalam persidangan.
Ia menjelaskan bahwa industri telekomunikasi merupakan sektor padat modal yang membutuhkan investasi besar untuk pembangunan infrastruktur dan pengelolaan spektrum frekuensi. Oleh karena itu, kuota layanan harus dikelola secara efisien karena sifatnya yang dinamis dan terbatas.
Lebih lanjut, Pemerintah meluruskan persepsi mengenai status kuota internet. Wayan menekankan bahwa kuota data bukanlah aset milik pribadi konsumen yang bisa disimpan selamanya, melainkan hak akses jaringan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
“Kuota data internet bukan hak aset pribadi, melainkan hak untuk mengakses jaringan sesuai perjanjian layanan yang telah disepakati antara konsumen dan penyelenggara jaringan bergerak seluler,” tegas Wayan.
Pemerintah berpendapat bahwa penghangusan kuota saat masa berlaku berakhir bukanlah bentuk pengambilan paksa, melainkan konsekuensi logis dari berakhirnya durasi akses yang telah disetujui di awal pembelian paket.
Penerapan masa berlaku kuota selama ini bertujuan untuk mencegah terjadinya “penumpukan kapasitas semu”. Dengan adanya batas waktu, operator memiliki kepastian dalam merencanakan investasi dan menjaga performa jaringan agar tetap stabil bagi seluruh pengguna.
Wayan juga menambahkan bahwa jika kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut akan memicu ketidakpastian pengelolaan jaringan dan kenaikan biaya operasional. “Dan hal tersebut bukan persoalan norma yang melanggar UUD NRI Tahun 1945,” pungkasnya.
Persoalan yang diajukan para pemohon, yakni Didi Supandi (pengemudi ojek daring) dan Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner daring), dinilai pemerintah lebih bersifat pada implementasi perjanjian privat antara konsumen dan operator, bukan merupakan isu konstitusionalitas undang-undang. []











