ByKlik.com | Banda Aceh — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan tujuh orang terkait insiden keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, pada Rabu (13/8/2025).
Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini ditindaklanjuti dengan cepat oleh kepolisian sebagai respons terhadap dugaan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (13/8) malam. Ia menjelaskan bahwa ketujuh orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam kejadian itu.
“Ada tujuh orang yang diamankan terkait keributan di Dinas Perkim. Saat ini, motifnya masih didalami, dan penyidik tengah mengungkap peran mereka satu per satu. Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi aksi premanisme,” ujar Kombes Joko.
Tujuh orang yang diamankan memiliki inisial M alias Aneuk Tulut, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, MAI alias Kek Min, B alias Nyak Boy, dan H alias Metui.
Kombes Joko menambahkan, Polda Aceh berkomitmen untuk terus memburu dan menindak tegas setiap pihak yang mencoba mengganggu ketertiban umum. Ia memastikan seluruh individu yang terlibat akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Polisi akan hadir dan bertindak. Aksi premanisme tidak akan diberi ruang untuk berkembang di Tanah Rencong,” pungkasnya. []