Byklik.com | Suka Makmue – Bupati Nagan Raya TR. Keumangan melantik dan mengambil sumpah jabatan 326 Tuha Peut Gampong periode 2026–2032 hasil pemilihan tahap pertama tahun 2026 dari tiga kecamatan, yakni Seunagan Timur, Beutong Ateuh Banggalang dan Tadu Raya, Rabu, 4 Maret 2026.
Prosesi pelantikan berlangsung di halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Bupati Raja Sayang, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Zulkifli, kepala SKPK, para camat, serta tokoh masyarakat.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 400.10.2/05/Kpts/2026 tentang Pengangkatan Tuha Peut Gampong Periode 2026–2032 dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun 2026.
Adapun rincian jumlah yang dilantik meliputi Kecamatan Seunagan Timur sebanyak 178 orang, Kecamatan Tadu Raya 128 orang, dan Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang 20 orang.
Dalam arahannya, TR. Keumangan yang akrab disapa TRK menegaskan jabatan Tuha Peut merupakan amanah langsung dari masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
“Saudara-saudari memegang amanah besar yang diberikan langsung oleh masyarakat. Jalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” ujarnya.
Menurutnya, Tuha Peut sebagai badan permusyawaratan gampong memiliki posisi strategis sebagai mitra keuchik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Ia menekankan pentingnya peran Tuha Peut dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi warga melalui forum musyawarah secara santun dan konstruktif demi kemajuan gampong.
“Saudara-saudari harus mampu menyerap aspirasi warga dengan sabar, kemudian menyampaikannya dalam forum musyawarah secara santun demi kemajuan gampong,” kata TRK.
Di akhir arahannya, ia berharap seluruh Tuha Peut dapat bersinergi dengan keuchik dalam menjalankan roda pemerintahan, menyelesaikan persoalan di tingkat gampong, serta mendukung pelaksanaan syariat Islam secara kaffah.
Sebagai rangkaian acara, bupati menyerahkan Surat Keputusan secara simbolis kepada perwakilan Tuha Peut, yakni Taswin dari Seunagan Timur, Nur Alfidar dari Tadu Raya, dan Sana Diwa dari Beutong Ateuh Banggalang. Tuha Peut Gampong diketahui berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati qanun gampong, serta mengawasi kinerja pemerintahan dan pengelolaan APBG.











