Ekonomi & Bisnis

Transaksi Digital Melejit, BI Perkuat Industri Pembayaran

Avatar
×

Transaksi Digital Melejit, BI Perkuat Industri Pembayaran

Sebarkan artikel ini
Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran kepada pimpinan 203 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang di Bank Indonesia, Jakarta, Kmais 22 Januari 2026. [Foto: BI]

ByKlik.com | Jakarta — Bank Indonesia (BI) memperkuat struktur industri sistem pembayaran nasional guna mengimbangi pesatnya akselerasi digitalisasi transaksi. Penguatan tersebut dilakukan melalui reformasi pengaturan industri sistem pembayaran dengan menerapkan kerangka TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi) sebagai bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran kepada pimpinan 203 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis 22 Januari 2026.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan, reformasi ini menjadi fondasi penting untuk membangun industri sistem pembayaran nasional yang konsolidatif, andal, dan berdaya tahan dalam menopang pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

“Penguatan industri sistem pembayaran adalah kunci agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan cepat, aman, dan berkelanjutan,” ujar Perry Warjiyo.

Baca Juga  Inflasi Juni 2025 Tetap Terjaga

BI mencatat, berbagai inisiatif digitalisasi dalam BSPI 2025 telah mendorong lonjakan transaksi digital secara signifikan. Volume transaksi digital nasional diprakirakan mencapai 147,3 miliar transaksi pada 2030, ditopang oleh perluasan penggunaan QRIS, BI-FAST, dan SNAP, serta penguatan digitalisasi transaksi pemerintah pusat dan daerah.

Namun, Perry mengingatkan bahwa peningkatan transaksi digital juga diiringi dengan kompleksitas risiko yang semakin tinggi, terutama risiko operasional dan siber.

“Oleh karena itu, akselerasi digitalisasi harus diimbangi dengan penguatan kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi oleh seluruh pelaku industri,” tegasnya.

Sebagai landasan hukum reformasi tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 Tahun 2025 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran pada 24 Desember 2025, yang akan mulai berlaku 31 Maret 2026.

Baca Juga  Kopdes Merah Putih Bisa Akses KUR hingga Rp3 Miliar, Begini Tahapannya

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan, reformasi pengaturan ini mencakup penguatan struktur industri secara menyeluruh, mulai dari penilaian kinerja dan klasifikasi PSP berbasis TIKMI hingga penataan aktivitas dan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Ketentuan ini juga menjadi payung hukum untuk penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, serta penguatan kelembagaan dalam pengembangan inovasi digital ke depan,” kata Filianingsih.

Ia menambahkan, perumusan kebijakan dilakukan melalui uji empiris dengan melibatkan pelaku industri sistem pembayaran guna memastikan implementasi berjalan efektif. BI juga menyiapkan masa transisi yang memadai agar industri memiliki waktu cukup untuk beradaptasi.

Melalui reformasi ini, Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran untuk terus meningkatkan kapasitas dan memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.