ByKlik.com | Jakarta Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali memimpin penandatanganan kontrak bersama pengadaan barang dan jasa TNI Angkatan Laut Tahun Anggaran 2026 di Auditorium Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur.
Penandatanganan kontrak tersebut dilakukan secara serentak oleh 40 satuan kerja (satker) di lingkungan TNI Angkatan Laut, baik secara langsung maupun melalui konferensi video. Total terdapat 113 kontrak yang ditandatangani, mencakup pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista), nonalutsista, pembangunan sarana dan prasarana pangkalan, serta program penelitian dan pengembangan.
Kasal yang didampingi Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma mengatakan, penyusunan rencana kerja hingga penetapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) merupakan proses panjang yang memakan waktu hingga satu tahun. Karena itu, ia menekankan pentingnya pelaksanaan program sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.
“Dengan disahkannya DIPA Unit Organisasi TNI Angkatan Laut, seluruh rencana kerja yang telah disusun dapat segera dilaksanakan secara tertib dan akuntabel,” kata Muhammad Ali.
Ia menjelaskan, pelaksanaan program kerja TA 2026 harus mengedepankan tata kelola yang baik sebagai bagian dari upaya mewujudkan good government dan clean governance, sehingga penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Menurut Kasal, penandatanganan kontrak di awal tahun bertujuan mempercepat daya serap anggaran TNI Angkatan Laut. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kegiatan lintas tahun yang tidak perlu.
“Dengan kontrak yang ditandatangani sejak awal, hasil pengadaan dapat lebih cepat dimanfaatkan oleh TNI Angkatan Laut,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasal juga menegaskan komitmen TNI Angkatan Laut dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya melalui prioritas penggunaan produk dalam negeri dan peningkatan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pada setiap pengadaan barang dan jasa.
“Kebijakan ini bertujuan menumbuhkan kemandirian bangsa, mengurangi ketergantungan pada produk impor, serta memperkuat peran Indonesia dalam rantai pasok global,” tegasnya.











