Byklik.com | Makassar – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah dan Cabang Tojo Una-Una di Wakai, berhasil menangkap Mohamad Ali (49 tahun) yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin, 16 Juni 2025.
Mohamad Ali merupakan Kepala Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, yang menjabat sejak tahun 2018 s/d 2022, dan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Desa Siatu TA 2019-2021.
Kepada Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Senin, 16 Juni 2025, mengatakan, jaksa penyidik Cabang Kejari Tojo Una-Una di Wakai telah mendatangi kediaman melayangkan Surat Panggilan Saksi (P-9) sebanyak tiga kali. Namun Mohamad Ali sudah pindah, dan diketahui berada di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen yang telah mengetahui keberadaan Mohamad Ali di Kawasan Perumahan Lili, Jalan Boulevard, Panakukan, Makassar, langsung mengamankannya, dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan buron ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan buron demi penegakan hukum,” jelas Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan.
Ia senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Kajati.