ByKlik.com | Jantho — Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama instansi terkait lainnya memusnahkan dua hektare ladang ganja di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 10 September 2025.
Ladang ganja tersebut berhasil diidentifikasi di dua lokasi, yakni di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, dan Desa Ie Suum, Kecamatan Mesjid Raya.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lebih dari 5.000 batang pohon ganja dengan tinggi antara 50 hingga 150 cm. Total estimasi berat dari tanaman yang dimusnahkan mencapai sekitar 2,3 ton. Seluruh pohon ganja dimusnahkan di tempat dengan cara dicabut dan dibakar.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 92 ayat (1) dan (2) serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut mengatur mengenai pemusnahan tanaman narkotika serta ancaman hukuman bagi pelaku, yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Operasi pemusnahan ini melibatkan 117 personel gabungan dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Bea Cukai Banda Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan. Operasi gabungan ini merupakan wujud sinergi antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, menyatakan bahwa partisipasi Bea Cukai dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program “Indonesia Bersinar” (Bersih Narkoba).
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BNN, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya dalam memberantas narkoba. Ini sejalan dengan tugas Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya,” ujarnya. []