Nasional

Tiket Pesawat Domestik Tetap Terjangkau Meski Avtur Naik

Bambang Iskandar Martin
×

Tiket Pesawat Domestik Tetap Terjangkau Meski Avtur Naik

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Kebijakan Transportasi dan BBM di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 6 April 2026. (Ist)

Byklik.com | Jakarta – Pemerintah menyiapkan langkah strategis untuk menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi di kisaran 9–13 persen, menyusul lonjakan harga avtur akibat ketegangan geopolitik global.

Berbagai kebijakan telah disiapkan, antara lain penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen, serta pembebasan bea masuk suku cadang pesawat.

Kenaikan harga avtur mencapai 70–80 persen sejak 1 April 2026. Bahan bakar ini menyumbang sekitar 40 persen dari biaya operasional maskapai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa avtur adalah bahan bakar nonsubsidi yang mengikuti harga pasar global. “Penyesuaian diperlukan untuk menjaga keberlanjutan industri penerbangan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Kebijakan Transportasi dan BBM di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Baca Juga  Tarawih Perdana, Masjid Negara IKN Membeludak

Meski begitu, pemerintah tetap mengutamakan daya beli masyarakat melalui berbagai intervensi kebijakan. “Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau. Jadi, yang kita jaga adalah harga tiketnya,” tegas Airlangga.

Langkah konkret yang ditempuh pemerintah antara lain:

  1. Pemberian insentif PPN DTP sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi dengan anggaran Rp1,3 triliun per bulan atau Rp2,6 triliun selama dua bulan.
  2. Penetapan batas fuel surcharge sebesar 38 persen agar maskapai dapat menyesuaikan tarif tanpa membebani masyarakat berlebihan.
  3. Penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen untuk menekan biaya operasional dan meningkatkan daya saing industri penerbangan.
Baca Juga  Pertamina Kerahkan 345 Kapal, Pasokan Energi Nasional Terjamin

 

“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik tetap terjangkau, pemerintah membatasi kenaikan hanya di kisaran 9–13 persen,” tambah Airlangga. Ia juga menekankan bahwa harga avtur domestik masih relatif kompetitif dibandingkan negara Asia Tenggara lain, seperti Filipina dan Thailand.

Menteri Perhubungan Dudi Purwagandhi menegaskan, penyesuaian kebijakan dilakukan bersama pelaku industri penerbangan. “Kami telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai. Penetapan 38 persen ini merupakan angka ideal untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan daya beli masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dukungan fiskal tetap kuat untuk menopang kebijakan tersebut. “Masyarakat tidak perlu khawatir, anggaran cukup dan seluruh kebijakan ini sudah diperhitungkan dengan matang,” tutupnya.***