Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Curanmor di Aceh Utara Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Avatar
×

Tiga Tersangka Curanmor di Aceh Utara Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
kasus curanmor aceh utara
Tiga orang tersangka dalam kasus curanmor (bersama tersangka kasus lainnya) dan barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolres Aceh Utara, Lhoksukon, Kamis (24/7/2025). đź“·: Dok. Polres Aceh Utara

ByKlik.com | Lhoksukon — Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan tiga orang tersangka yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sebanyak 32 unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MH (17), warga Kecamatan Cot Girek, yang diduga sebagai otak pelaku. Selanjutnya, A (17) dan I (40), keduanya merupakan warga Kecamatan Paya Bakong.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 365 KUHP.

“Untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, yakni MH dan A, proses hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto dalam konferensi pers di Mapolres, Lhoksukon, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga  Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Aceh Utara, Sita Puluhan Kilogram Barang Bukti

Kasat Reskrim, AKP Boestani, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu bulan terakhir. Ia menyebutkan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka MH sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Molidin, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon,” terang Boestani.

Baca Juga  Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Barang Ilegal dan Ratusan Kilogram Narkotika

Polres Aceh Utara akan segera memublikasikan daftar sepeda motor yang berhasil diamankan, lengkap dengan jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dipersilakan datang langsung ke Mapolres dengan membawa bukti kelengkapan kendaraan. Proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis.

Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat serta untuk mendorong partisipasi aktif dalam pelaporan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Utara. []

Example 120x600