HeadlineHukum & Kriminal

Tiga Bulan Operasi, Polda Aceh Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar

Avatar
×

Tiga Bulan Operasi, Polda Aceh Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar

Sebarkan artikel ini
Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika
Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton, sabu 80,5 kilogram, dan kokain 1 kilogram di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025). 📷: Dok. Polda Aceh

ByKlik.com | Banda Aceh — Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta jajaran Polresta dan Polres (Banda Aceh, Aceh Timur, Gayo Lues, dan Sabang) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton, sabu 80,5 kilogram, dan kokain 1 kilogram dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Keberhasilan pengungkapan kasus Narkoba dalam skala besar tersebut diumumkan oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh pada Senin (6/10/2025).

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus sabu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di Aceh Utara. Setelah melakukan penyelidikan, personel Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa (30/9/2025).

“Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, serta sejumlah dokumen pribadi,” ujar Irjen Marzuki.

Baca Juga  Polda Aceh Raih Nilai Sempurna IKPA 2024, Terima Penghargaan Kapolri

Marzuki menambahkan, dari pengungkapan lainnya juga ditemukan sabu seberat 3,2 kilogram, sehingga total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 80,5 kilogram.

Sedangkan terkait kasus ganja, pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues. Berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu (1/10/2025), petugas mendapat laporan adanya aktivitas pengendalian distribusi ganja dalam jumlah besar oleh seorang warga berinisial AQ, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“Untuk kasus ganja, pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi di Gayo Lues dengan barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 1,3 ton,” ungkap jenderal bintang dua itu.

Selain itu, warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang, juga menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau pada Sabtu (6/9/2025). Barang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sabang untuk pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lanjutan.

Kapolda menegaskan, seluruh pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) undang-undang yang sama. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga  Dekan FKIP USK yang juga Mantan Wabup Aceh Besar Syamsulrizal Meninggal Dunia

“Dari hasil pengungkapan ini, Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Marzuki.

Kapolda turut mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu aparat kepolisian. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga Aceh agar tetap bersih dari peredaran gelap narkotika.

“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi generasi muda Aceh dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. []

Example 120x600