Hukum & Kriminal

Tersangka Peredaran Obat Ilegal Diserahkan ke Kejari Bireuen

Avatar
×

Tersangka Peredaran Obat Ilegal Diserahkan ke Kejari Bireuen

Sebarkan artikel ini
BPOM Aceh menyerahkan seorang tersangka berinisial AP yang diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol tanpa izin beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen
BPOM Aceh menyerahkan seorang tersangka berinisial AP yang diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol tanpa izin beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (26/8/2025). 📷: Dok. BPOM Aceh

ByKlik.com | Bireuen — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banda Aceh secara resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial AP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Aceh, berlangsung di ruang Pidana Umum Kejari Bireuen, pada Selasa (26/8/2025), menandai selesainya tahap penyidikan.

Tersangka AP ditangkap pada akhir Mei 2025, setelah diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar yang sah dan menyimpan obat psikotropika secara ilegal. Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga  Dari Bireuen, Dewi Sofiana Menebar Semangat Baca-Tulis sebagai Relima Indonesia

Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, melalui Ketua Tim Bidang Penindakan menyatakan bahwa keberhasilan penyidikan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah krusial untuk melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan.

“Kasus ini membuktikan keseriusan BPOM Aceh dalam memberantas peredaran obat ilegal. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat yang dapat mengancam kesehatan dan jiwa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/8).

Baca Juga  Mahasiswa UIA Dinobatkan sebagai Agam Intelegensia Bireuen 2025

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPOM Aceh dan Kepala Kejari Bireuen menegaskan bahwa penindakan ini bukan hanya prosedur hukum, melainkan juga peringatan tegas bagi pelaku usaha yang berupaya melakukan kecurangan di bidang obat dan makanan. Tindakan ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Aceh. []

Example 120x600