Hukum & Kriminal

Terdakwa Penyiraman Air Keras Berujung Maut di Lhokseumawe Dituntut Hukuman Mati

Avatar
×

Terdakwa Penyiraman Air Keras Berujung Maut di Lhokseumawe Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
kasus penyiraman air keras lhokseumawe
Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus penyiraman air keras di ruang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (18/6/2025). đź“·: Dok. Humas Kejari

ByKlik.com | Lhokseumawe — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa DM, pelaku penyiraman air keras yang mengakibatkan kematian.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri SH MH, dalam sidang yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada Rabu (18/6/2025).

“Terdakwa DM dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan menyiramkan air keras kepada korban seorang anak RNF (13 tahun) yang sedang tidur di kamarnya pada 14 Oktober 2024 lalu,” ungkap Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama SH MH, Rabu (18/6).

Baca Juga  Polisi Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Aceh Utara, Amankan Tiga Tersangka bersama Barang Bukti

Korban RNF meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama dua bulan di RSUDZA Banda Aceh, akibat luka serius yang dideritanya. Selain RNF, AF (15 tahun), kakak korban yang tidur di sebelahnya juga menjadi korban luka bakar akibat insiden penyiraman air keras tersebut, namun AF berhasil selamat.

Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa DM dengan pasal berlapis, yaitu Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP, atau kedua Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau ketiga Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Baca Juga  Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Santai Milad ke-56 UIN Sultanah Nahrasiyah

Perbuatan terdakwa dipicu oleh rasa cemburu terhadap ibu korban, yang merupakan mantan istri terdakwa. DM menduga ibu korban menjalin hubungan asmara dengan pria lain.

Dalam keadaan emosi, terdakwa melampiaskan amarahnya dengan menyiramkan air keras melalui jendela kamar ibu korban. Namun, DM salah sasaran karena mengira ibu korban yang sedang tidur di kamar, padahal yang tidur saat itu adalah RNF dan kakaknya, AF.

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, sidang ditunda selama satu minggu dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya. []

Example 120x600