Byklik.com | Banda Aceh — Usai ramai berseliweran Surat Keputusan tentang pemberhentian H. Muhammad Thaib (Cek Mad) sebagai Kader/Anggota Partai Aceh (PA), kini beredar pula surat pemberhentian H. Anwar Sanusi (Keuchik Wan) dari PA melalui berbagai platform media sosial.
Senasib dengan Cek Mad, Keuchik Wan juga diberhentikan melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh (DPP PA) bernomor 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tanggal 5 Maret 2025, tentang pemberhentian sebagai Kader/Anggota PA atas nama H. Anwar Sanusi S.Pd.I, M.S.M.
Bedanya hanya pada nomor surat, jika Cek Mad diberhentikan dengan surat bernomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tanggal 5 Maret 2025, maka Keuchik Wan diberhentikan dengan nomor surat 121. Jika merujuk kepada pedoman administrasi umum, surat pemberhentian Cek Mad dikeluarkan lebih dahulu, yaitu nomor 119, sedangkan Keuchik Wan nomor 121. Publik tentu bertanya, nomor surat 120 dikeluarkan untuk apa dan siapa, mengingat biasanya nomor surat dikeluarkan secara berurutan.
Surat pemberhentian Keuchik Wan juga termaktub perihal yang sama dengan surat pemberhentian Cek Mad, yaitu pada poin a surat disebutkan bahwa bahwa pergantian anggota DPR Aceh terpilih periode 2024-2029 atas nama Ismail A. Jalil telah disetujui pengunduran dirinya oleh DPP PA. Maka selanjutnya partai menunjuk calon pengganti yang akan ditetapkan serta dilantik sebagai anggota DPRA periode 2024-2029.
Selanjutnya, pada poin b juga disampaikan alasan pemberhentian Keuchik Wan, yaitu berdasarkan arahan dan kebijakan Ketua Umum DPP PA yang meminta pengunduran dirinya sebagai calon anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 berikutnya sebagai calon pengganti Ismail A. Jalil atau Ayah Wa yang terpilih sebagai Bupati Aceh Utara periode 2025-2030.
Dalam surat disebutkan bahwa Keuchik Wan akan diberikan tugas pada jabatan lainnya untuk kepentingan strategis partai, namun mantan anggota DPRK Aceh Utara periode 2014-2019 itu tidak bersedia melaksanakannya sehingga pimpinan partai menilai perlu mengganti yang bersangkutan dengan calon suara terbanyak berikutnya.
Keuchik Wan pun akhirnya diberhentikan sebagai Kader maupun Anggota Partai Aceh dalam surat yang diteken oleh Ketua Umum DPP PA H. Muzakir Manaf atau Mualem dan Plt. Sekretaris Jenderal Zulfadli A.Md alias Abang Samalanga. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Majeulih Tuha Peuet Partai Aceh.
Kental Aroma PAW DPRA
Beredarnya SK Pemberhentian Cek Mad dan Keuchik Wan dalam bentuk tangkapan layar di berbagai platform media sosial sontak saja menuai beragam komentar warganet. Banyak yang menduga pemberhentian keduanya dilakukan karena adanya keinginan partai untuk menunjuk caleg lainnya sebagai Anggota DPRA.
Dari lampiran Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024, Keuchik Wan meraup 4.319 suara atau berada pada peringkat 8 perolehan suara terbanyak.

Dilihat Byklik.com dari laman KPU RI, Minggu (6/4), Penggantian Antarwaktu (PAW) merupakan mekanisme ketika ada salah seorang anggota DPRD, bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap dalam perjalanan kepemimpinannya.
PAW diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.
Teknisnya anggota DPRD provinsi yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama.
Berdasarkan perolehan suara terbanyak, maka kursi lowong yang ditinggalkan H. Ismail A Jalil, S.E. (Ayah Wa) karena terpilih menjadi Bupati Aceh Utara periode 2025-2030 menjadi milik caleg suara terbanyak berikutnya, yaitu secara berurutan H. Muhammad Thaib (Cek Mad), Tarmizi (Panyang), Ermiadi Abdul Rahman, H. Anwar Sanusi, dan Salmawati.
Dikarenakan Tarmizi Panyang telah menjadi Wakil Bupati Aceh Utara mendampingi Ayah Wa, maka praktis Cek Mad, Ermiadi Abdul Rahman, dan H. Anwar Sanusi menjadi kandidat terdepan PAW DPRA.
Dari berbagai postingan dan komentar warganet di media sosial, publik menduga ada keinginan partai untuk mendorong Salmawati SE MM menjadi Anggota DPRA PAW. Salmawati yang akrab disapa Bunda Salma ini diketahui merupakan istri dari pria nomor satu di Aceh saat ini.
Dengan pemberhentian Cek Mad dan Keuchik Wan sebagai Anggota/Kader Partai Aceh, maka keduanya dianggap tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPRA dari Partai Aceh. Sehingga kursi DPRA berpeluang diisi caleg dengan perolehan suara terbanyak selanjutnya, yaitu Salmawati di peringkat 9 dengan jumlah suara 3.754. []