Nasional

Suap Pajak Terbongkar, DJP Siap Pecat Pegawai

Avatar
×

Suap Pajak Terbongkar, DJP Siap Pecat Pegawai

Sebarkan artikel ini

Byklik.com | Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan memecat pegawai pajak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terbukti terlibat dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Sejumlah pegawai di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara diketahui terkena OTT KPK. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap untuk memanipulasi kewajiban pajak, yang kembali menyorot lemahnya integritas aparat pemungut penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan, pimpinan DJP akan menjatuhkan sanksi tegas tanpa kompromi terhadap pegawai yang terbukti melanggar. “Termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Januari 2026.

Baca Juga  Kemenhut Kerahkan Puluhan Alat Berat Bersihkan Material Kayu

Ia menyatakan DJP mendukung penuh langkah KPK dalam penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses perkara kepada lembaga antirasuah tersebut. Meski demikian, DJP tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.

Rosmauli juga menegaskan komitmen DJP terhadap prinsip integritas dan zero tolerance terhadap korupsi, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang. DJP, kata dia, siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk membuka akses data dan informasi yang dibutuhkan.

Baca Juga  Menhan dan Menkeu Kunjungi Prajurit TNI di Garis Terdepan Papua

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kantor pajak wilayah Jakarta Utara dan mengamankan delapan orang serta sejumlah uang. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut operasi tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak, praktik yang berpotensi merugikan penerimaan negara.