Byklik.com | Lhokseumawe – Kepolisian Resor Lhokseumawe mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan jaringan spesialis pembobol toko yang beroperasi di sejumlah kabupaten di Aceh. Para pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Sumatera Utara dan diduga sedang bersiap melakukan aksi lanjutan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, Senin 10 November 2025, menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku membobol sebuah toko sembako dan menggasak puluhan dus rokok berbagai merek dari Toko Sinar Arun 2 milik Sahrul. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp240 juta.
Korban melaporkan kejadian itu pada 28 Oktober 2025. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang wajahnya terekam jelas saat mengambil barang-barang dari dalam kios. Tim Resmob Polres Lhokseumawe kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan mendapatkan informasi bahwa para pelaku telah melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
Bekerja sama dengan tim Jatanras Polda Aceh, aparat berhasil menangkap dua pelaku utama, Yunan bin Yusuf dan Muhammad Nasir bin Abu Bakar, saat melintas di Jalan Tol Kisaran, Sumatera Utara. Polisi mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah merencanakan aksi pencurian berikutnya di Kabupaten Asahan.
Para pelaku tercatat telah beraksi di tujuh lokasi berbeda, antara lain di Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Timur, serta beberapa titik di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, termasuk Kecamatan Kuta Makmur dan Dewantara. Target utama mereka adalah toko atau kios yang menjual rokok, karena hasil curian tersebut langsung dijual ke penadah.
Penadah rokok hasil kejahatan tersebut, Fadli bin Muhammad Thaib asal Pirak Timur, Aceh Utara, juga turut diamankan. Selain satu unit mobil yang digunakan pelaku, polisi turut menyita linggis yang dipakai untuk mencongkel pintu toko, satu unit telepon genggam, dan satu gembok yang ditemukan dalam kondisi rusak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa tokonya pernah dibobol dengan modus serupa agar melapor untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.***












