Hukum & Kriminal

Sindikat Love Scamming Terendus di Yogyakarta

Avatar
×

Sindikat Love Scamming Terendus di Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
Polresta Yogyakarta gelar konferensi pers usai operasi tangkap tangan di Kantor PT Altair Trans Service, Sleman, Senin (5/1) sekitar pukul 13.00 WIB. [Foto: Antara]

Byklik.com | Jakarta — Ratusan korban di luar negeri diduga terkuras uangnya lewat bujuk rayu asmara palsu yang dikendalikan dari Yogyakarta. Kepolisian membongkar sindikat love scamming jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Sleman.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Polresta Yogyakarta melalui operasi tangkap tangan di kantor PT Altair Trans Service, Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, Sleman.

“Kantor tersebut diduga kuat digunakan sebagai pusat operasional tindak pidana love scamming,” ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia, Rabu (7/1/2026).

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan enam tersangka, yakni R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) sebagai team leader.

Baca Juga  OJK Denda Rp5,35 Miliar Pegiat Medsos Manipulasi Saham

Altair Trans Service Cabang Yogyakarta diketahui bergerak di bidang penyedia tenaga kerja atas permintaan klien aplikasi dari China. Namun, di balik kedok perusahaan, para karyawan justru dipekerjakan sebagai admin percakapan asmara palsu.

Dalam aksinya, sindikat ini memanfaatkan aplikasi kencan daring kloningan dari aplikasi asal China bernama WOW. Para admin menyamar sebagai perempuan dan menyesuaikan identitas dengan negara asal korban.

Korban yang sebagian besar warga negara asing dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia dibujuk untuk melakukan top up koin guna mengirim gift di dalam aplikasi.

“Setelah korban mengirim gift, pelaku secara bertahap mengirim foto dan video bermuatan pornografi. Untuk membuka konten itu, korban kembali dipaksa mengirim gift dengan nilai tertentu,” jelas Kapolresta.

Baca Juga  Polisi Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan Berat Berujung Maut di Aceh Tamiang

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 30 telepon genggam, 50 laptop, dua router WiFi, dan empat CCTV, serta menemukan berbagai foto dan video pornografi yang digunakan sebagai alat penipuan.

Sebanyak 64 karyawan turut diamankan untuk pemeriksaan. Dari hasil pendalaman, penyidik menetapkan enam orang sebagai aktor utama.

Para tersangka dijerat Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta pasal dalam UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman enam bulan hingga 10 tahun penjara.