Berita Utama

Siapa Sekda Aceh Utara Berikutnya? Empat Nama Besar Resmi Bersaing

Avatar
×

Siapa Sekda Aceh Utara Berikutnya? Empat Nama Besar Resmi Bersaing

Sebarkan artikel ini
Empat pejabat senior yang bersaing memperebutkan kursi Sekda Kabupaten Aceh Utara tahun 2026
(Dari kiri ke kanan): Dayan Albar, Fauzan, Saiful Basri, dan Halidi. Empat pejabat senior yang bersaing memperebutkan kursi Sekda Kabupaten Aceh Utara tahun 2026. đź“·: Dok. BKPSDM

ByKlik.com | Lhoksukon — Empat pejabat senior resmi bersaing memperebutkan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menutup pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tersebut.

Panitia seleksi menyatakan empat kandidat lolos tahap pendaftaran dan siap mengikuti tahapan ujian berikutnya. Keempat nama tersebut merupakan figur berpengalaman yang saat ini menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.

Kandidat pertama adalah Fauzan yang menjabat Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan sekaligus Plt. Kalaksa BPBD. Nama kedua yakni Saiful Basri yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPRK Aceh Utara.

Selanjutnya, Dayan Albar selaku Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Utara turut mendaftarkan diri. Nama terakhir adalah Halidi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian.

Baca Juga  Viral! Pengibaran Merah Putih Raksasa Warnai Detik Proklamasi di Aceh Utara

Ketua Tim Penilai Seleksi, Abd. Qahar, menegaskan proses ini bertujuan menjaring figur terbaik bagi daerah. Pihaknya merancang seleksi untuk menjawab tantangan pembangunan Aceh Utara yang semakin kompleks ke depan.

“Seleksi ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan pemimpin birokrasi yang memiliki kapasitas kepemimpinan kuat, integritas tinggi, dan rekam jejak profesional yang teruji,” ujar Abd. Qahar dikutip laman BKPSDM Aceh Utara, Senin, 30 Maret 2026.

Pendaftaran yang dibuka sejak 25 Maret 2026 resmi berakhir pada Senin, 30 Maret 2026, pukul 12.00 WIB. Setelah ini, para kandidat wajib mengikuti uji kompetensi yang berlangsung di Banda Aceh pada Selasa, 31 Maret 2026.

Tahapan kompetensi meliputi sesi wawancara, penulisan makalah, hingga penilaian rekam jejak secara mendalam. Tim penilai menjalankan seluruh rangkaian seleksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009.

Baca Juga  Satgas TNI Layani Kesehatan Warga dari Rumah ke Rumah

Abd. Qahar memastikan pihaknya mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses penilaian. Ia menjamin objektivitas seleksi demi menghasilkan pemimpin birokrasi yang profesional bagi masyarakat.

“Proses ini kami pastikan berjalan objektif dan terbuka, guna menghasilkan Sekda yang profesional dan mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan publik di Aceh Utara,” tegasnya.

Saat ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jamaluddin, masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Aceh Utara sejak November 2025. Jamaluddin mengisi kekosongan jabatan tersebut sejak Sekda definitif sebelumnya, A. Murtala, pindah tugas. Murtala dilantik sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi pada akhir Februari 2026. []