ByKlik.com | Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memulai implementasi Sertifikat Elektronik sejak 2023. Meskipun proses peralihan ke bentuk elektronik dilakukan bertahap, pemilik tanah dengan sertifikat lama berbentuk warkah/buku berwarna hijau tidak perlu khawatir mengenai keabsahannya, karena sertifikat tersebut tetap berlaku secara hukum.
“Implementasi Sertifikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertifikat berbentuk warkah/buku menjadi tidak berlaku,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, dalam keterangan resmi, Kamis (10/7/2025).
“Sertifikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharapkan tidak cemas dan tidak percaya informasi yang beredar dari sumber tidak kredibel,” tambahnya.
Shamy menjelaskan lebih lanjut, sertifikat tanah yang ada akan berubah menjadi Sertifikat Elektronik jika masyarakat melakukan layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan sertifikat, layanan hak tanggungan, roya tanah, dan layanan lainnya.
“Misalnya, jika masyarakat melakukan jual beli, sertifikat awalnya berbentuk buku. Nantinya, setelah balik nama, sertifikat baru yang akan diterima adalah Sertifikat Elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan kode QR yang hanya bisa diakses oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia menyatakan bahwa banyak narasi terkait penyalahgunaan Sertifikat Elektronik, mulai dari penarikan sertifikat tanah lama hingga isu Sertifikat Elektronik sebagai upaya perampasan tanah masyarakat. Shamy Ardian menegaskan bahwa semua isu tersebut tidak benar.
“Proses pendaftaran tanah mencakup dua aspek: fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik adalah aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik, sehingga Sertifikat Elektronik tidak berkaitan dengan perampasan tanah oleh negara, ataupun menjadikannya tidak berlaku. Itu jelas hoaks,” tegasnya.
Untuk mendapatkan informasi valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal tersebut antara lain situs web www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN, dan kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.