ByKlik.com | Jakarta — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin membenarkan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di Banda Aceh, pada Selasa (5/8/2025).
ASN tersebut, yang berinisial MZ alias KS (40), adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Aceh dan diduga terlibat dalam gerakan terorisme.
Kamaruddin Amin menyatakan bahwa ia telah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Aceh serta membaca surat pemberitahuan penangkapan dari Densus 88.
“Kami mendukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Kamaruddin dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (6/8).
Menurut Kamaruddin, Kemenag saat ini menunggu keterangan resmi dari Densus 88 terkait dugaan keterlibatan MZ. Kemenag juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan akan memberikan keterangan yang dibutuhkan selama proses penegakan hukum.
“Sebagai leading sector penguatan moderasi beragama, keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme tidak bisa kami toleransi. Kami akan memberikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kamaruddin.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Kemenag akan terus memperkuat upaya pencegahan keterlibatan ASN dalam gerakan terorisme. Salah satu langkah yang akan diambil adalah dengan memperkuat moderasi beragama dan menginternalisasi kurikulum “cinta” kepada seluruh ASN Kemenag.
Kamaruddin juga mengimbau seluruh ASN Kemenag untuk terus meningkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Di sini kita lahir dan bertumbuh. Menjadi kewajiban kita untuk menjaganya hingga akhir hayat,” pungkasnya. []