Berita Utama

Sekda Dorong Pembentukan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Aceh

Avatar
×

Sekda Dorong Pembentukan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Aceh

Sebarkan artikel ini

ByKlik.com | Banda Aceh — Pemerintah Aceh mendorong percepatan pembentukan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Aceh (LPDPA) guna menjamin keberlanjutan pendanaan pendidikan sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) Aceh.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir menegaskan, pembentukan LPDPA harus memiliki target yang jelas, terukur, dan disiapkan dengan konsep kelembagaan yang matang. Hal itu disampaikannya dalam rapat persiapan pembentukan badan beasiswa di Ruang Rapat Sekda Aceh, Kamis, 22 Januari 2026.

“Konsepnya harus kuat. Kalau desainnya bagus, sangat terbuka peluang munculnya sumber pendanaan tambahan di luar dana awal,” ujar M. Nasir.

Sekda juga mendorong agar LPDPA dibentuk sebagai lembaga yang mandiri, meskipun sektor penanggung jawab (leading sector) berada di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Menurutnya, kemandirian penting agar pengelolaan dana pendidikan lebih fleksibel, profesional, dan tidak terbelenggu birokrasi.

Baca Juga  KKN Kebencanaan USK, Sekda Aceh Minta Mahasiswa Turun Langsung

“Kita butuh lembaga yang lincah dan bisa melibatkan tenaga profesional, terutama akademisi,” tegasnya.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK) sekaligus Tim Ahli LPDPA, Dr. Amri, menjelaskan bahwa pembentukan LPDPA mengacu pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2025 tentang pemanfaatan dana abadi pendidikan.

Ia menegaskan, peran LPDPA tidak hanya mengelola dana abadi, tetapi juga mendukung pengembangan SDM, pendanaan riset, serta menjamin keberlanjutan pendidikan Aceh dalam jangka panjang. “LPDPA diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan SDM Aceh yang unggul dan berkelanjutan,” katanya.

Baca Juga  Mualem Resmikan Operasional Pesawat Charter dan Bandara PT PGE

Di sisi lain, Kepala BPSDM Aceh Marthunis mengungkapkan bahwa mekanisme dan status hukum pembentukan LPDPA masih memerlukan kajian mendalam. Menindaklanjuti arahan Sekda, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk memastikan dasar hukum dan skema kelembagaan yang tepat.

“Harapannya, pada tahun 2026 dana pendidikan ini sudah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Staf Ahli dan Staf Khusus Gubernur Aceh, Asisten Sekda Aceh, para Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh, serta perwakilan SKPA terkait.