Berita UtamaHeadline

Sekda Aceh Tegaskan TKD Pascabencana Harus Tepat Sasaran

Avatar
×

Sekda Aceh Tegaskan TKD Pascabencana Harus Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir menegaskan pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pascabencana harus tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat, Kamis, 26 Maret 2026. [Foto: Humas Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir menegaskan pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pascabencana harus tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan M. Nasir saat mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan tambahan TKD pascabencana di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis, 26 Maret 2026.

“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar M. Nasir.

Ia menjelaskan, tambahan TKD dari pemerintah pusat bertujuan memberikan ruang fiskal bagi pemerintah provinsi serta kabupaten/kota dalam mempercepat perbaikan dan pembangunan kembali pascabencana.

Menurutnya, keberhasilan pemanfaatan anggaran tersebut sangat bergantung pada koordinasi dan fokus seluruh pemangku kepentingan agar program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat terdampak.

Baca Juga  Menko Yusril Resmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong Pidie

“Kita harus memastikan setiap program berjalan terarah dan memberikan dampak nyata,” tegasnya.

M. Nasir juga menilai kegiatan monitoring dan evaluasi menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan pemulihan, khususnya dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Sementara itu, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama Kemendagri, Azwan, menyampaikan bahwa pelaksanaan monev dilatarbelakangi oleh penyesuaian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026.

“Penyesuaian ini juga mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” jelas Azwan.

Baca Juga  Mobil Ringsek Parah! Anggota DPRK Aceh Utara Selamat dari Tabrakan

Ia menambahkan, monitoring dilakukan melalui pembentukan empat tim yang akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri, Sumule Tumbo, menegaskan pengelolaan dana transfer harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

“Pengelolaan dana harus taat aturan, efektif, efisien, serta dilakukan dengan pengawasan berbasis risiko,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan dana tersebut, serta mendorong pelaporan jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap pemanfaatan TKD pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih terarah dan mampu mempercepat pemulihan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat terdampak.