Berita Utama

Sekda Aceh Targetkan 95 Persen Capaian MCSP Tahun 2025

Bambang Iskandar Martin
×

Sekda Aceh Targetkan 95 Persen Capaian MCSP Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, S.IP MPA, bersama para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) saat menggelar pertemuan dengan Kepala Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, di Ruang Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, 23 Oktober 2025. (Foto: Dok. Humas Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menargetkan capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aceh mencapai 95 persen pada tahun 2025.

Target tersebut disampaikan dalam rapat bersama Kepala Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, yang berlangsung di Ruang Potensi Daerah, Kantor Gubernur Aceh, Kamis, 23 Oktober 2025.

Pertemuan tersebut dihadiri para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk membahas perkembangan dan strategi percepatan capaian delapan area intervensi MCSP yang menjadi fokus evaluasi KPK.

“Target kita tahun ini skor MCSP di angka 95 persen. Kita harus bekerja keras agar capaian Aceh tidak berada di bawah rata-rata nasional,” ujar Sekda Aceh, M. Nasir.

Baca Juga  Yayasan Geutanyoe Gelar Webinar Interaktif Hari Dunia Anti Perdagangan Orang

MCSP merupakan sistem yang dikembangkan KPK untuk memantau efektivitas tata kelola pemerintahan daerah melalui pengawasan, pemantauan, dan evaluasi atas pemenuhan berbagai dokumen serta implementasi kebijakan antikorupsi.

Delapan area intervensi utama MCSP meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah.

Dalam rapat tersebut, Nasir meminta setiap SKPA yang bertanggung jawab atas area intervensi tersebut segera menuntaskan dokumen yang diminta KPK.

Ia juga menginstruksikan Inspektorat Aceh membentuk delapan tim percepatan untuk memacu pemenuhan target di masing-masing area.

Baca Juga  Bacakan Pledoi, Penasihat Hukum Nyonya N Nilai Dakwaan JPU Lemah

“Pada akhir November, seluruh capaian akan dievaluasi. Jika masih ada SKPA yang belum memenuhi target, pejabat penanggung jawabnya akan saya usulkan kepada Gubernur untuk dievaluasi, mulai dari eselon II hingga IV,” tegas Nasir.

Sekda menegaskan bahwa peningkatan capaian MCSP merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya kita bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

Example 120x600