Byklik.com | Jantho — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas penjualan masakan kuah beulangong di Pasar Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Rabu, 25 Februari 2026. Tindakan itu menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat Islam pada bulan Ramadan.
Tim yang dikerahkan menyisir sejumlah titik penjualan, termasuk melakukan pemeriksaan hingga ke dapur tempat pengolahan makanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik penjualan makanan siap santap pada siang hari.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir melalui Kasi Penyidik Darwadi yang memimpin operasi tersebut menyatakan, hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pelanggaran.
“Para pedagang tidak menyediakan nasi, hanya menjual kuah beulangong untuk dibawa pulang. Jadi tidak ada unsur yang mengarah pada penjualan makanan siap santap pada siang hari selama Ramadan,” ujar Darwadi.
Menurutnya, pengecekan hingga ke dapur dilakukan untuk memastikan tidak ada fasilitas makan di tempat maupun praktik yang bertentangan dengan ketentuan syariat yang berlaku di Aceh.
Dari keterangan para pedagang, aktivitas jual beli dilakukan sejak pagi karena Pasar Sibreh merupakan pasar mingguan dengan durasi operasional terbatas. Biasanya, pasar ramai hingga menjelang waktu Zuhur dan mulai sepi sebelum pukul 15.00 WIB.
“Aktivitas pasar biasanya ramai sejak pagi hingga menjelang siang, setelah Zuhur pengunjung mulai berangsur meninggalkan lokasi,” kata Darwadi mengutip penjelasan pedagang.
Satpol PP dan WH Aceh Besar menegaskan bahwa pengawasan ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menghormati pelaksanaan ibadah puasa.
“Kami mengimbau seluruh pedagang dan masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan syariat Islam selama bulan Ramadan. Mari bersama menjaga ketertiban dan menghormati saudara-saudara kita yang sedang berpuasa,” pungkasnya.











