Byklik.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 132,65 ton beras produksi PT. Food Station (FS) yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas.
Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025, mengatakan, barang bukti yang disita terdiri dari beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT. Food Station sebanyak 127,3 ton, dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton.
Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen pendukung, seperti hasil produksi, dokumen maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, serta dokumen pengendalian mutu produk dan proses.
Hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian terhadap empat merek, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi, menunjukkan sampel tidak sesuai dengan standar mutu beras premium berdasarkan SNI 6128:2020, Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.
Dalam penyidikan, ditemukan bahwa PT. Food Station memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu.
Penyidik juga melakuka penggeledahan kantor dan gudang PT. Food Station di Cipinang, Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat, serta menguji sampel dari pasar tradisional dan modern melalui laboratorium resmi.
Penyidik juga menemukan instruksi kerja internal PT. Food Station yang mengatur standar mutu tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas selama proses distribusi.
Selain itu, terdapat notulen rapat tertanggal 17 Juli 2025 yang berisi instruksi untuk menurunkan kadar beras patah dari 14–15 persen menjadi 12 persen, sebagai respons atas pengumuman investigasi Menteri Pertanian.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Karyawan Gunarso (KG) selaku Direktur Utama, Ronny Lisapaly (RL) selaku Direktur Operasional Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.
“Mereka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara da denda sebesar Rp2 miliar, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar,” pungkas Brigjen Helfi Assegaf