Berita Utama

Satgas Cartenz Tangkap Dua Pelaku Senjata Ilegal di Jayapura

Bambang Iskandar Martin
×

Satgas Cartenz Tangkap Dua Pelaku Senjata Ilegal di Jayapura

Sebarkan artikel ini
Waka Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria. (Ist)

Byklik.com | Jayapura – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkap pengembangan jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua dengan menangkap dua tersangka di Kabupaten Jayapura. Keduanya berinisial NH dan HLT (38), ditangkap di lokasi berbeda, yakni di kawasan Bandara Sentani dan salah satu permukiman warga.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan distribusi amunisi ilegal yang diduga terhubung dengan wilayah Yalimo dan Yahukimo.

Wakil Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil rangkaian operasi sejak pertengahan Maret 2026. Hingga kini, total 11 orang telah diamankan dalam jaringan yang sama.

“Kedua tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026, yang juga berkaitan dengan jaringan di Yalimo dan Yahukimo,” ujar Andria dalam keterangan tertulis, Minggu, 29 Maret 2026.

Baca Juga  Masyarakat Aceh di Jakarta Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka NH diduga merupakan anggota KKB Batalyon Yamue Yahukimo yang berperan sebagai penyedia dana dalam pembelian amunisi melalui perantara. Sementara itu, HLT diduga sebagai pemasok amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah untuk diedarkan dalam jaringan tersebut.

Dari tangan HLT, petugas menyita 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm. Selain itu, aparat juga mengamankan ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin.

“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya pola distribusi yang terstruktur,” kata Andria.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memutus rantai distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dalam kurun waktu 12–28 Maret 2026, aparat telah mengamankan sedikitnya 11 orang dengan berbagai peran, mulai dari penyandang dana, perantara, hingga pemasok.

Baca Juga  Satgas Damai Cartenz Tangkap Komandan KKB Yahukimo

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri jaringan yang lebih luas.

“Kami akan mendalami dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat untuk memutus rantai peredaran senjata ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menekankan pentingnya langkah preventif yang berjalan seiring dengan penegakan hukum.

Para tersangka dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306 juncto Pasal 20 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami terus meningkatkan patroli dan memperkuat sinergi dengan aparat kewilayahan serta masyarakat guna mencegah peredaran senjata ilegal sejak dini,” kata Adarma.***