Byklik.com | Jantho – Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Aceh Besar menyampaikan permintaan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait beredarnya informasi yang kurang tepat mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Permintaan maaf tersebut muncul setelah terjadi kesalahpahaman di kalangan guru mengenai jenis tunjangan yang telah dicairkan. Para kepala sekolah menegaskan bahwa dana yang diterima merupakan gaji ke-14, bukan gaji ke-13 sebagaimana sempat beredar. Sementara itu, pencairan TPG saat ini masih dalam proses.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Aceh Besar, Junaidi S.Pd., M.Pd., mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi guna meluruskan informasi tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga pendidik.
Ia memastikan bahwa TPG tetap akan dibayarkan kepada seluruh guru yang berhak, baik Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru bersertifikasi dan nonsertifikasi sesuai ketentuan.
“TPG tetap menjadi hak guru dan akan dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku. Ini merupakan anggaran tahun 2025 yang proses pembayarannya dilakukan pada tahun 2026, karena dana masuk pada 30 Desember 2025 dan harus direviu kembali pada tahun 2026 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,” ujar Junaidi, Sabtu (28/3/2026).
Ia menjelaskan, TPG tidak diberikan secara otomatis setiap tahun. Pemerintah daerah harus mengusulkan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat, yang kemudian menetapkan daerah penerima melalui mekanisme Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurutnya, tidak semua daerah memperoleh alokasi TPG setiap tahun. Ia mencontohkan Kota Banda Aceh yang menerima TPG pada 2024, namun tidak mendapat alokasi pada 2025. Secara keseluruhan, hanya sekitar 15 kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Aceh yang memperoleh alokasi TPG pada 2025.
Junaidi mengajak para guru untuk bersyukur atas capaian tersebut, mengingat Kabupaten Aceh Besar berhasil memperoleh alokasi TPG selama dua tahun berturut-turut.
“Para guru patut bersyukur karena Dinas Pendidikan Aceh Besar telah dua tahun berturut-turut memperjuangkan hak guru,” katanya.

Sementara itu, Bendahara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Aceh Besar, Affilinda S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa kesalahpahaman yang terjadi murni disebabkan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme tunjangan, termasuk TPG.
Ia menjelaskan bahwa TPG memiliki mekanisme tersendiri dan tidak diberikan setiap tahun karena harus melalui proses usulan pemerintah daerah serta penetapan oleh pemerintah pusat.
“Kami memahami bahwa TPG tidak otomatis tersedia setiap tahun. Daerah harus mengusulkan terlebih dahulu, kemudian pemerintah pusat melalui PMK yang menentukan kelayakan penerima,” ujar Affilinda.
Hal senada disampaikan Kepala SD Negeri Montasik yang juga Guru Pendidikan Agama Islam, Azhar. Ia turut menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar atas kesalahpahaman informasi terkait TPG.
Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap aturan sangat penting agar tidak terjadi kesalahan persepsi, khususnya terkait pencairan TPG yang memiliki mekanisme berbeda dan tidak selalu diterima setiap tahun.
“Perlu dipahami bahwa TPG berbeda dengan gaji ke-13 dan ke-14, baik dari sisi mekanisme maupun waktu pencairannya, sehingga tidak dapat disamakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbedaan mekanisme dan waktu pencairan antara TPG, gaji ke-13, dan gaji ke-14 kerap menjadi sumber kebingungan di lapangan.
“TPG memiliki mekanisme melalui usulan daerah dan penetapan pemerintah pusat. Sementara itu, gaji ke-13 dan ke-14 telah memiliki jadwal pencairan tersendiri sesuai ketentuan,” pungkasnya.***











