Headline

RSU Arun Overload Wali Kota Lhokseumawe Usulkan RSUD ke Kemenkes

Avatar
×

RSU Arun Overload Wali Kota Lhokseumawe Usulkan RSUD ke Kemenkes

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar meninjau langsung pelayanan kesehatan di RSU Arun Lhokseumawe, Rabu, 21 Januari 2026. [Foto: Humas Pemko Lhokseumawe]

ByKlik.com | Lhokseumawe — Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar mengusulkan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kepada Kementerian Kesehatan menyusul kondisi RSU Arun yang kerap mengalami kelebihan kapasitas pasien.

Hal itu disampaikan Sayuti saat meninjau langsung pelayanan kesehatan di RSU Arun Lhokseumawe, Rabu, 21 Januari 2026. Ia menegaskan, Lhokseumawe hingga kini menjadi satu-satunya daerah di Aceh yang belum memiliki RSUD sejak dimekarkan 25 tahun lalu.

“Overload pasien di RSU Arun sudah berulang. Karena itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe mengusulkan pembangunan RSUD sebagai solusi jangka panjang,” ujar Sayuti.

Baca Juga  Banjir Sumatra: Tantangan PRB dan Perlindungan Kelompok Rentan

Berdasarkan data rumah sakit, sejak 1 Januari 2026 jumlah kunjungan pasien mencapai sekitar 1.224 orang, sementara kapasitas tempat tidur hanya 209 unit. Beban layanan tidak hanya berasal dari warga Lhokseumawe, tetapi juga dari daerah sekitar, termasuk Kabupaten Aceh Utara, serta mahasiswa dari luar daerah.

Sayuti menjelaskan, keterbatasan pengembangan RSU Arun juga dipengaruhi status aset rumah sakit yang masih berada di bawah Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), meski operasionalnya dikelola PT Pembangunan Lhokseumawe.

Untuk mendukung usulan ke Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menyiapkan Detail Engineering Design (DED) serta lahan seluas sekitar 4 hektare. Seluruh dokumen perencanaan tersebut telah disampaikan ke pemerintah pusat.

Baca Juga  Wali Kota Lhokseumawe Tinjau Kondisi Sampah dan Infrastruktur

Selain infrastruktur, Sayuti juga menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas layanan dan kesejahteraan tenaga kesehatan. Ia memastikan sistem pengupahan tenaga kesehatan harus sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan berencana melakukan inspeksi langsung ke seluruh rumah sakit dan klinik di Lhokseumawe.

“Pelayanan kesehatan harus ditingkatkan, dan hak tenaga kesehatan wajib dipenuhi. Ini bagian dari upaya kami memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat,” tegasnya.