Berita UtamaHeadline

RS Swasta Lhokseumawe Aktifkan Kembali Karyawan Terdampak PHK

Avatar
×

RS Swasta Lhokseumawe Aktifkan Kembali Karyawan Terdampak PHK

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, dalam agenda yang berlangsung di Oproom Setdako Lhokseumawe, Rabu, 4 Maret 2026. [Foto: Humas Setdako]

Byklik.com | Lhokseumawe – Seluruh rumah sakit swasta di Kota Lhokseumawe resmi menyatakan komitmen mengaktifkan kembali tenaga kerja yang sebelumnya terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penegasan Upah Minimum Provinsi (UMP), sekaligus membayarkan gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut diserahkan langsung kepada Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, dalam agenda yang berlangsung di Oproom Setdako Lhokseumawe, Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam arahannya, Sayuti menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan layanan kesehatan dan perlindungan hak tenaga kerja.

“Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan adalah tanggung jawab bersama. Kita ingin stabilitas kerja terjaga, pelayanan kesehatan tetap optimal, dan hak pekerja terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga  Mualem Perpanjang Masa Tanggap Darurat hingga 22 Januari

Adapun rumah sakit yang menyampaikan komitmen tersebut meliputi RSIA ABBY, RSU Metro Medical Center, Rumah Sakit PMI Aceh Utara, RSU Bunda, RSU Sakinah, Rumah Sakit Bunga Melati, Rumah Sakit Arun Medica, RSU Kasih Ibu, serta RSU Az-Zuhra.

Sayuti menambahkan, pemerintah tidak ingin polemik UMP berdampak panjang terhadap stabilitas sektor kesehatan. Menurutnya, rumah sakit memiliki peran vital dalam pelayanan publik sehingga harus tetap berjalan dengan dukungan tenaga kerja yang terlindungi secara hukum dan kesejahteraannya terjamin.

“Kita tidak boleh membiarkan pelayanan kesehatan terganggu. Namun di sisi lain, hak pekerja juga harus dihormati. Inilah komitmen bersama yang hari ini ditegaskan,” katanya.

Baca Juga  JASA Gelar Diskusi Pemuda, Mantan Panglima GAM Bahas Tantangan Pasca-Damai

Agenda tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten Setdako Lhokseumawe, Kepala BPJS Kesehatan Lhokseumawe, PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur, Kepala Dinas PUPR, Kepala DLHK, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Diskominfo, Kepala DPMPTSP & Naker, Kabag Hukum, Kabag Prokopim, Ketua PPNI Lhokseumawe, serta Ketua IBI Lhokseumawe.

Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan akan terus mengawal pelaksanaan komitmen tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab. Pengawasan dilakukan guna memastikan seluruh pekerja yang terdampak dapat kembali bekerja dan menerima haknya sesuai ketentuan UMP, sekaligus menjaga mutu layanan kesehatan tetap optimal bagi masyarakat.