ByKlik.com | Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melaksanakan pembinaan terhadap partai politik lokal guna memperkuat tata kelola organisasi. Langkah ini dilakukan usai diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum bagi Partai Perjuangan Aceh (PPA).
Pembinaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan administrasi badan hukum yang berada di bawah kewenangan Kemenkum Aceh. Tujuannya adalah memastikan seluruh partai politik lokal memiliki kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menjelaskan bahwa pengesahan status badan hukum PPA telah melewati serangkaian prosedur formal. Tahapan tersebut meliputi konsultasi awal, pendaftaran, verifikasi kelengkapan dokumen, hingga penerbitan SK resmi.
“Seluruh tahapan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi komitmen PPA dalam menyelesaikan proses administrasi hingga terbitnya pengesahan badan hukum,” ujar Meurah dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Universitas Ubudiyah, Banda Aceh, Senin (23/2/2026).
Meurah menegaskan bahwa pengesahan badan hukum bukan sekadar formalitas administratif semata. Status tersebut merupakan landasan hukum bagi partai politik untuk menjalankan fungsi dan perannya secara sah serta akuntabel di mata publik.
Dalam pengarahannya, Kakanwil menekankan tiga poin utama bagi pengurus PPA, yaitu tertib administrasi dalam pengelolaan data organisasi yang sistematis, kewajiban menyampaikan laporan berkala kepada instansi terkait, serta memastikan keberlanjutan dan kredibilitas kelembagaan partai.
Selain aspek legalitas, PPA didorong untuk menjalankan fungsi pendidikan politik, komunikasi publik, serta berpartisipasi dalam pembangunan daerah secara konstruktif. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas demokrasi di Aceh.
“Ya, harus memberikan dampak positif,” tegas Meurah. []











