Politik

Resmi Berbadan Hukum, Partai Perjuangan Aceh Diminta Tertib Administrasi

Avatar
×

Resmi Berbadan Hukum, Partai Perjuangan Aceh Diminta Tertib Administrasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PPA Prof. Adjunct Dr. Marniati
Ketua Umum PPA Prof. Adjunct Dr. Marniati menyerahkan cendera mata kepada Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman dalam agenda pembinaan tata kelola partai politik lokal di Banda Aceh, Senin (23/2/2026). 📷: Dok. Kemenkum Aceh

ByKlik.com | Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melaksanakan pembinaan terhadap partai politik lokal guna memperkuat tata kelola organisasi. Langkah ini dilakukan usai diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum bagi Partai Perjuangan Aceh (PPA).

Pembinaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan administrasi badan hukum yang berada di bawah kewenangan Kemenkum Aceh. Tujuannya adalah memastikan seluruh partai politik lokal memiliki kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menjelaskan bahwa pengesahan status badan hukum PPA telah melewati serangkaian prosedur formal. Tahapan tersebut meliputi konsultasi awal, pendaftaran, verifikasi kelengkapan dokumen, hingga penerbitan SK resmi.

Baca Juga  KPA Aceh Tengah: Hindari Konflik di Media, Fokus Bantu Mualem Bangun Aceh

“Seluruh tahapan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi komitmen PPA dalam menyelesaikan proses administrasi hingga terbitnya pengesahan badan hukum,” ujar Meurah dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Universitas Ubudiyah, Banda Aceh, Senin (23/2/2026).

Meurah menegaskan bahwa pengesahan badan hukum bukan sekadar formalitas administratif semata. Status tersebut merupakan landasan hukum bagi partai politik untuk menjalankan fungsi dan perannya secara sah serta akuntabel di mata publik.

Baca Juga  RUU Pilkada Dikejar Tenggat Pemilu 2029

Dalam pengarahannya, Kakanwil menekankan tiga poin utama bagi pengurus PPA, yaitu tertib administrasi dalam pengelolaan data organisasi yang sistematis, kewajiban menyampaikan laporan berkala kepada instansi terkait, serta memastikan keberlanjutan dan kredibilitas kelembagaan partai.

Selain aspek legalitas, PPA didorong untuk menjalankan fungsi pendidikan politik, komunikasi publik, serta berpartisipasi dalam pembangunan daerah secara konstruktif. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas demokrasi di Aceh.

“Ya, harus memberikan dampak positif,” tegas Meurah. []