Opini & Analisis

Regulasi 30 Persen Konten Lokal dan Potensi Ekonomi Kreatif

Avatar
×

Regulasi 30 Persen Konten Lokal dan Potensi Ekonomi Kreatif

Sebarkan artikel ini
Suvenir di PLTD Apung Banda Aceh. Foto: Byklik.com - Suci Idealisti Meutia

Oleh Gayatri Gia Ateta S Meliala

Diskursus mengenai regulasi konten lokal di media nasional, khususnya terkait kuota 30 persen, memegang peranan sentral dalam ranah ekonomi kreatif. Pemerintah berpendapat bahwa langkah ini akan mendorong perkembangan industri kreatif di Indonesia.

Namun, efektivitasnya dalam memenuhi kebutuhan pasar yang sesungguhnya masih diperdebatkan, terlepas dari pernyataan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, yang menyebutkan, “Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan visibilitas karya kreatif Indonesia.”

Penerapan 30 persen konten domestik bertujuan untuk menyediakan lebih banyak kesempatan bagi karya-karya kreatif yang berasal dari Tanah Air. Dalam hal ini, konten domestik mengacu pada media yang diciptakan para penggiat Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan mampu membuka peluang bagi pelaku industri kreatif agar dapat tumbuh serta menciptakan lapangan kerja baru. Menurut laporan dari Kemenparekraf 2023, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah konten lokal yang diproduksi yang menunjukkan efek positif dari regulasi tersebut.

Namun, ada yang perlu dipertanyakan apakah peraturan ini benar-benar dapat mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif. Walaupun tingkat produksi konten lokal semakin meningkat, sejauh mana keberhasilannya dalam menarik perhatian publik dan menghasilkan pendapatan masih memerlukan pemeriksaan yang lebih mendalam.

Ini menjadi kendala bagi para kreator yang berusaha menemukan keseimbangan antara memenuhi ketentuan peraturan dan menghasilkan konten yang menarik.

Plus minus
Ada aspek positif dan negatif dari penerapan regulasi tersebut.

Pertama, salah satu dampak positif dari kebijakan ini adalah meningkatnya konten lokal yang dihasilkan. Banyak studio dan kreator independen mulai mengalokasikan dana untuk proyek-proyek baru. Dengan adanya kejelasan pasar yang lebih baik, mereka terdorong untuk menciptakan produk berkualitas tinggi.

Pasal 21 Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran menegaskan, “Penyiaran diwajibkan untuk memberikan peluang bagi produk lokal untuk ditampilkan” yang mencerminkan dukungan hukum bagi pengembangan konten lokal.

Baca Juga  Media Massa Daring di Era AI

Namun, di sisi lain, regulasi ini dapat menjadi penghalang bagi para kreator. Beberapa pencipta melaporkan bahwa batasan terhadap konten asing justru menurunkan variasi pilihan yang tersedia bagi penonton. Mereka berargumen bahwa pemirsa memiliki hak untuk menikmati berbagai jenis konten, tanpa terikat pada persentase tertentu dari konten lokal.

Dalam sebuah artikel yang dipublikasikan di Jurnal Komunikasi, dinyatakan bahwa, “Pembatasan konten asing dapat mengakibatkan penurunan kualitas dan inovasi di industri kreatif,” yang mencerminkan kekhawatiran banyak pencipta.

Aspek yang perlu diperhatikan adalah bahwa peraturan ini tidak hanya mempengaruhi jumlah konten yang dibuat, namun juga kualitasnya. Banyak pembuat konten yang berusaha memenuhi ketentuan 30 persen konten lokal, tapi tidak semua hasil karya mereka memiliki standar tinggi.

Prioritas utama seharusnya pada mutu konten lokal, bukan hanya pada angka persentase. Ini menunjukkan bahwa sekadar menciptakan konten lokal tidak mencukupi untuk memajukan industri kreatif.

Jalan pintas
Penerapan peraturan mengenai 30 persen konten lokal di Indonesia menghadapi berbagai tantangan rumit. Salah satu masalah utama adalah kekhawatiran bahwa peraturan yang terlalu ketat dapat mendorong praktik tidak etis, seperti plagiarisme atau duplikasi konten.

Untuk memenuhi ketentuan yang ada, beberapa pembuat konten mungkin merasa terpaksa untuk mengambil jalan pintas yang dapat merusak integritas dari sektor kreatif itu sendiri. Mereka memerlukan solusi lebih bijak, bukan sekadar aturan pembatas, menekankan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dalam merancang kebijakan.

Aspek lain yang harus diperhatikan adalah keberadaan konten lokal tak selalu menjamin keberhasilan. Banyak faktor lain, seperti strategi pemasaran dan distribusi, juga memiliki peran penting dalam menarik minat audiens. Tanpa strategi yang sesuai, konten, meskipun sepenuhnya berasal dari lokal, bisa saja tidak mendapatkan pengakuan yang seharusnya.

Baca Juga  Akademisi Unaya Apresiasi Langkah Wali Kota Banda Aceh dalam Penegakan Syariat Islam

Pembuat konten lokal harus menyesuaikan diri dengan dinamika pasar dan memahami tren yang berkembang. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman mendalam tentang audiens dan perilaku konsumen benar-benar krusial untuk kesuksesan konten lokal.

Tantangan lain yang dihadapi adalah minimnya dukungan infrastruktur untuk sektor kreatif di berbagai kawasan. Banyak pembuat konten di luar pusat kota besar merasa terasing dan sulit mendapatkan sumber daya yang diperlukan untuk menghasilkan konten berkualitas. Mereka memerlukan tidak hanya regulasi, tetapi juga dukungan berupa pelatihan, akses teknologi, dan jaringan distribusi. Ini menunjukkan bahwa kebijakan yang ada harus sejalan dengan usaha nyata untuk memperkuat infrastruktur dan ekosistem industri kreatif.

Dalam menghadapi tantangan ini, kerja sama antara pemerintah, pelaku industri, dan akademisi sangat penting. Diperlukan dialog berkelanjutan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar mendukung pertumbuhan sektor kreatif dan tidak membatasi inovasi.

Meskipun regulasi 30 persen konten lokal dapat membantu pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia, itu juga membawa tantangan. Evaluasi dan penyesuaian kebijakan yang lebih luas diperlukan untuk mencapai keseimbangan yang ideal. Kualitas dan daya tarik konten yang dihasilkan merupakan faktor penting dalam keberhasilan regulasi ini.

Kita harus berkonsentrasi pada inovasi dan kerja sama jika kita ingin industri kreatif berkembang.[]

***

Gayatri Gia Ateta S Meliala, mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2022 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh.

 

Example 120x600