ByKlik.com | Banda Aceh — Program Studi Magister Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh meraih akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Status akreditasi tertinggi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 170/SK/BAN-PT/Ak/M/I/2026 dan berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 20 Januari 2026 hingga 20 Januari 2031.
Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag., mengatakan capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh sivitas akademika dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan.
“Akreditasi Unggul ini menjadi bukti komitmen UIN Ar-Raniry dalam menghadirkan pendidikan magister yang berkualitas, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta berdaya saing di tingkat nasional,” ujar Mujiburrahman.
Ia menambahkan, capaian tersebut semakin memperkuat posisi UIN Ar-Raniry sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang unggul dalam pengembangan keilmuan hukum keluarga Islam.
Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof. Eka Sri Mulyani, PhD, menyebut keberhasilan tersebut menegaskan kualitas dan daya saing Pascasarjana UIN Ar-Raniry secara menyeluruh. Dengan raihan ini, seluruh program studi magister di lingkungan UIN Ar-Raniry kini telah berstatus Unggul.
“Status Unggul bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi membuka ruang pengembangan akademik yang lebih luas dan berdampak langsung bagi masyarakat,” kata Prof. Eka, Sabtu, 24 Januari 2026.
Menurutnya, akreditasi Unggul memberikan peluang lebih besar bagi penguatan riset, publikasi ilmiah, serta pelaksanaan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) bagi para profesional berpengalaman yang ingin melanjutkan studi magister.
Sebelumnya, Prodi Magister Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry menjalani asesmen lapangan oleh tim asesor BAN-PT pada 3–5 Desember 2025. Tim asesor terdiri atas Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag., dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan Dr. Zulfan, S.H.I., M.H., dari UIN Imam Bonjol Padang.











