ByKlik.com | Jakarta — Kebijakan Perlindungan Anak di Ruang Digital Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) menjadi rujukan penting bagi Malaysia dalam merumuskan regulasi pembatasan usia anak di platform digital, khususnya media sosial.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi Malaysia YB Teo Nie Ching saat kunjungan audiensi dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria di Kantor Kementerian Komdigi, Selasa, 10 Februari 2026.
YB Teo Nie Ching menilai pendekatan Indonesia yang mengatur batasan usia anak secara lebih spesifik dan adaptif terhadap karakter masing-masing platform digital sebagai langkah progresif.
“Kami mencermati arahan dari Ibu Meutya Hafid bahwa Indonesia akan menetapkan batasan usia yang berbeda untuk platform media sosial yang berbeda. Saya ingin memahami lebih jauh mekanisme dan pendekatan yang akan diterapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah Malaysia telah menetapkan kebijakan pembatasan usia minimum 16 tahun bagi anak dalam penggunaan seluruh platform media sosial. Anak di bawah usia tersebut tidak diperbolehkan memiliki akun.
Saat ini, Malaysia tengah menjalankan tahap uji coba regulasi atau regulatory sandbox dengan melibatkan penyedia platform digital.
“Dalam sandbox ini, platform dapat menggunakan berbagai metode verifikasi usia, seperti kartu identitas nasional, paspor, hingga MyDigital ID sebagai identitas digital nasional Malaysia,” jelas YB Teo.
Menurutnya, pemerintah juga membuka peluang bagi platform untuk mengajukan teknologi alternatif yang dinilai efektif dalam memastikan keakuratan verifikasi usia pengguna.
“Kami ingin menguji metode yang paling efektif dan memberikan hasil terbaik. Target kami, pada Juli pembatasan usia sudah dapat diberlakukan secara wajib,” katanya.
Sementara itu, Wamenkomdigi Nezar Patria menegaskan bahwa PP TUNAS dengan slogan Tunggu Anak Siap dirancang sebagai kerangka kebijakan komprehensif untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak, sekaligus membuka peluang kerja sama regional.
“Perlindungan anak daring adalah tanggung jawab bersama. Kami menyambut baik kolaborasi yang lebih erat antara Indonesia dan Malaysia melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik dalam tata kelola digital,” tegas Nezar.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut diharapkan dapat menjadi contoh kuat kemitraan regional di era digital.
“Kami yakin melalui dialog terbuka dan kolaborasi yang solid, Indonesia dan Malaysia dapat memastikan anak-anak tumbuh dan belajar dengan aman di ekosistem digital,” tandasnya.











