Byklik.com | Jakarta – Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi diberlakukan. Pemerintah menegaskan tidak ada kompromi bagi platform digital yang mengabaikan perlindungan anak.
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak di Indonesia.
“Perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar kebijakan. Ini keharusan. Negara hadir, semua pihak juga harus ikut bertanggung jawab,” tegas Lestari, yang akrab disapa Rerie, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 28 Maret 2026.
Ia mengungkapkan, tingginya penetrasi internet di kalangan anak menjadi tantangan serius. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), 9 dari 10 anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia telah aktif menggunakan internet.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) mencatat lonjakan kasus pornografi anak yang signifikan, dari 986.648 kasus pada 2020 menjadi 1.450.403 kasus pada 2024 atau meningkat hampir 48 persen.
Menurut Rerie, kondisi tersebut menunjukkan bahwa regulasi saja tidak cukup untuk melindungi anak di ruang digital.
“Literasi digital harus menjadi kebutuhan utama keluarga. Orang tua wajib mendampingi anak. Sekolah dan masyarakat harus bergerak bersama. Jika tidak, ruang digital akan terus menjadi ancaman nyata bagi masa depan bangsa,” ujarnya.
Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab kolektif demi menjaga masa depan generasi penerus.
“Tidak ada ruang untuk abai dalam menghadapi tantangan ini. Tegas, konsisten, dan bertanggung jawab adalah sebuah keharusan untuk mewujudkan ruang digital yang aman, demi lahirnya generasi penerus yang berdaya saing di masa depan,” pungkasnya.











