Berita Utama

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan

Bambang Iskandar Martin
×

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan

Sebarkan artikel ini
Konfernsi pers pengungkapan 9 kasus TPPO di Kalimantan Utara oleh Dir PPA & TPPO Bareskrim Polri, Rabu, 7 Mei 2025. (Ist)

Byklik.com | Nunukan – Satgas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipimpin oleh Bareskrim Polri berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kalimantan Utara. Sebanyak 82 calon pekerja migran berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Dir PPA & TPPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, dalam konferensi pers di yang digelar di Mapolda Kaltara, Rabu, 7 Mei 2025, menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan penumpang KM Talia pada 5 Mei 2025 dan KM Bukit Sibuntang pada 6 Mei 2025, terungkap sembilan kasus dengan tujuh orang tersangka.

Modus yang digunakan, yakni pengiriman PMI secara nonprosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia. Dimana para korban diminta membayar antara Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta, meski banyak di antaranya tidak memiliki dokumen resmi, imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, dua surat cuti dari perusahaan Malaysia, dan tiga kartu vaksin dari klinik di Malaysia. Para tersangka diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023.

Baca Juga  Gubernur Mualem Lepas Keberangkatan Rombongan Mudik Gratis Pemerintah Aceh

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 120 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah,” jelas Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Dir PPA & TPPO Bareskrim Polri.

Brigjen Pol. Nurul Azizah menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan hingga ke akar jaringan, termasuk potensi keterlibatan pihak luar negeri.

“Penindakan ini tidak akan berhenti di sini. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan internasional di balik kasus ini. Semua pelaku, termasuk oknum-oknum yang terlibat, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam upaya pencegahan TPPO.

“Polri bersinergi dengan TNI, imigrasi, kejaksaan, pemerintah daerah, dan BP3MI dalam penanganan dan pemulangan korban. Kami juga menggandeng Kominfo dan Direktorat Siber untuk memblokir akun media sosial yang menawarkan kerja ilegal ke luar negeri,” katanya.

Baca Juga  Sempat Diguyur Hujan, Pawai Takbir Berjalan Lancar

Sebanyak 82 korban dalam proses diserahkan ke shelter BP3MI untuk asesmen dan pendataan lebih lanjut. Kepala BP3MI, Sarni, menyebutkan bahwa mereka yang memiliki dokumen lengkap akan difasilitasi untuk bekerja secara prosedural. Sedangkan korban tanpa dokumen akan dipulangkan ke daerah asal dengan pembiayaan penuh dari pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Farida, menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki perda dan tim gugus tugas khusus TPPO.

“Kami terus melakukan asesmen, pendampingan, dan reintegrasi sosial bagi para korban. Koordinasi dengan daerah asal juga dilakukan agar korban mendapatkan bantuan lanjutan,” ujarnya.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas, serta mendorong peningkatan pelatihan keterampilan bagi calon pekerja migran agar dapat diberangkatkan secara resmi dan aman.

Example 120x600