HeadlineHukum & Kriminal

Polri Sita 197 Ton Narkoba, Tangkap 51 Ribu Tersangka

Bambang Iskandar Martin
×

Polri Sita 197 Ton Narkoba, Tangkap 51 Ribu Tersangka

Sebarkan artikel ini
Mabes Polri gelar konferensi pers pengungkapan peredaran gelap narkotika sepanjang tahun 2025. (Foto: Dok. Humas Polri)

Byklik.com | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim dan jajaran Polda di seluruh Indonesia mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkotika sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Sebanyak 38.934 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, dengan total 51.763 tersangka ditangkap.

Pencapaian ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono, M.Si., dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025..

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas lembaga, mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, hingga TNI dan instansi penegak hukum lainnya. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, harus dengan kolaborasi kuat,” ujar Komjen Syahar.

Ia menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk oknum aparat.

“Perintah Kapolri sangat jelas: tidak ada kompromi bagi anggota yang terlibat narkoba. Penindakan dilakukan dari hulu ke hilir, baik dari sisi suplai maupun permintaan,” tegasnya.

Puluhan Ribu Tersangka dan 197 Ton Barang Bukti

Baca Juga  Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Aceh Utara, Sita Puluhan Kilogram Barang Bukti

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dari total 51.763 tersangka, 48.692 merupakan pria WNI, 2.764 wanita WNI, dan 150 anak di bawah umur. Selain itu, terdapat 157 warga negara asing, terdiri dari 130 pria dan 27 wanita.

Polri juga melakukan rehabilitasi terhadap 1.072 pengguna narkoba melalui pendekatan restorative justice, guna memberikan kesempatan pemulihan bagi korban penyalahgunaan.

Adapun total barang bukti yang disita mencapai 197,71 ton, terdiri dari:

  • Ganja: 184,64 ton
  • Sabu: 6,95 ton
  • Ekstasi: 1.458.078 butir
  • Tembakau gorila: 1,87 ton
  • Kokain, heroin, ketamin, dan lainnya dalam jumlah signifikan

Selain menindak jaringan narkotika, Polri juga menjerat para pelaku dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam periode yang sama, penyidik menyita aset senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus dengan 29 tersangka, berupa uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, dan properti.

“Tujuannya jelas, agar mereka tidak lagi memiliki kekuatan finansial untuk menghidupkan kembali jaringan narkotika,” ujar Brigjen Eko.

Baca Juga  Oza Adha Sajid dari Simeulue Wakili Aceh di Lomba Bertutur Tingkat Nasional

Ungkap Kasus Besar di Berbagai Daerah

Beberapa pengungkapan besar juga menjadi sorotan, antara lain ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh dengan total 180 ton ganja basah, serta penyitaan 471 kilogram sabu oleh Polda Metro Jaya di Bekasi. Bareskrim turut membongkar jaringan penyelundupan sabu lintas provinsi di Aceh, Lampung, Sumatera Utara, hingga Jakarta.

Komjen Syahar menegaskan, langkah tegas ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita poin ketujuh tentang pemberantasan narkoba.

“Polri konsisten menjalankan arahan Presiden. Kami akan terus bekerja sama lintas sektor untuk menuntaskan kejahatan narkotika di Indonesia,” tandasnya.

Sebagai bentuk keterbukaan publik, Polri membuka Hotline Direktorat Narkoba di nomor 0823-1234-9494 (24 jam) untuk pengaduan masyarakat, serta Hotline Propam Polri di 0813-1917-8714 untuk pelaporan pelanggaran internal.

“Dukungan masyarakat dan media sangat kami harapkan. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tutup Komjen Syahar.

Example 120x600