Berita Utama

Polri–Kejagung Komitmen Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan di Tapanuli

Bambang Iskandar Martin
×

Polri–Kejagung Komitmen Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan di Tapanuli

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni didampingi Direktur Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr. Sugeng Riyanta berkomitmen usut dugaan kejatahan lingkunga di Tapanuli. (Foto: Dok. Humas Polri)

Byklik.com | Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kasus tersebut diduga melibatkan sebuah korporasi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengatakan penyidik telah memaparkan berbagai temuan lapangan serta keterangan para ahli guna memperkuat proses pembuktian dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami sebagai penyidik telah menyampaikan berbagai fakta di lapangan, termasuk keterangan ahli yang sangat penting untuk menunjang pembuktian pada tahapan proses hukum selanjutnya,” ujar Brigjen Pol. Irhamni.

Ia menegaskan, penanganan perkara ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup. Pemerintah, kata dia, telah mengerahkan sumber daya terbaik untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh dan profesional.

Baca Juga  Illiza Cek Harga Bahan Pokok dan Daging Jelang Iduladha

“Kami mewakili pemerintah yang telah menyediakan sumber daya luar biasa untuk menangani perkara ini secara serius,” tegasnya.

Brigjen Pol. Irhamni juga menjelaskan bahwa para pihak yang terlibat akan dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana pencucian uang, hingga pertanggungjawaban pidana baik secara perorangan maupun korporasi.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr. Sugeng Riyanta, menyampaikan bahwa Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dittipidter Bareskrim Polri terkait perkara tersebut.

“Kami informasikan bahwa Kejaksaan sebagai penuntut umum telah menerima SPDP dari penyidik Dittipidter terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah yang melibatkan sebuah korporasi,” kata Sugeng.

Ia menegaskan bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara nyata, baik dari aspek peristiwa, alat bukti, maupun korban yang terdampak.

Baca Juga  Pemerintah Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Senilai Rp24,44 Triliun

“Kami sepakat bahwa peristiwa pidana ini jelas, bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, dan korbannya juga nyata. Tugas kami adalah memfaktakan hal tersebut menjadi fakta yuridis dan membawanya ke pengadilan,” ujarnya.

Menurut Sugeng, fokus penuntutan tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pada pertanggungjawaban korporasi terhadap pemulihan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Yang utama adalah meminta pertanggungjawaban korporasi terkait pemulihan kerusakan akibat bencana ini. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar, begitu pula dampak kerusakan lingkungannya. Kami akan mengoptimalkan proses hukum dan menuntut pertanggungjawaban korporasi atas kerugian tersebut,” tegasnya.

Kejaksaan Agung menyatakan optimistis penanganan perkara ini dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Kami yakin perkara ini dapat kami tuntaskan dan memenuhi harapan masyarakat terhadap penegakan keadilan,” pungkas Sugeng Riyanta.***

Example 120x600