Berita Utama

Polri Bongkar Ekspor Ilegal 87 Kontainer Fatty Matter

Bambang Iskandar Martin
×

Polri Bongkar Ekspor Ilegal 87 Kontainer Fatty Matter

Sebarkan artikel ini
Polri Bongkar Ekspor Ilegal 87 Kontainer Fatty Matter. (Foto: Dok. Humas Polri)

Byklik.com | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap dugaan ekspor ilegal produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) oleh PT MMS. Kasus ini teridentifikasi setelah muncul lonjakan signifikan aktivitas ekspor komoditas fatty matter oleh perusahaan tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa peningkatan ekspor fatty matter hingga 278 persen dalam satu tahun menjadi indikator awal terjadinya anomali. Temuan itu kemudian dianalisis oleh Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri menggunakan metode mirroring analysis, yakni pencocokan data ekspor antara dua negara.

“Beberapa waktu lalu, Satgassus melakukan pendalaman terhadap PT MMS terkait lonjakan luar biasa ekspor fatty matter dibandingkan tahun sebelumnya, naik hampir 278 persen,” ujar Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 6 November 2025.

Temuan awal tersebut mendorong dilakukan pengujian terhadap kandungan barang yang dilaporkan sebagai fatty matter. Pemeriksaan dilakukan secara paralel di tiga laboratorium, yakni laboratorium Bea Cukai, laboratorium salah satu universitas, dan laboratorium terpadu.

Baca Juga  Hilal Tidak Terlihat, Kemenag Aceh Perkirakan Idulfitri Serentak 31 Maret 2025

“Dari hasil kerja sama tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap kandungan fatty matter di tiga laboratorium yang ada,” lanjut Kapolri.

Hasil uji menunjukkan dugaan kuat bahwa komoditas tersebut bukan fatty matter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024. Fatty matter merupakan jenis barang yang dibebaskan dari bea keluar, pungutan ekspor, dan tidak termasuk kategori larangan atau pembatasan ekspor (lartas). Namun, produk yang diekspor PT MMS diduga merupakan campuran berbagai turunan CPO yang semestinya dikenai pungutan dan bea keluar.

“Dari hasil pemeriksaan, didapati kandungan barang tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak,” kata Sigit.

Kapolri menambahkan bahwa penyidikan sementara mengarah pada dugaan modus penyelundupan dengan tujuan menghindari kewajiban pajak negara.

Baca Juga  Bripda Yunia Angelly Persembahkan Emas Perdana untuk Indonesia di WPFG Birmingham

“Terjadi upaya untuk menyiasati penghindaran pajak yang sering kali muncul dalam kasus-kasus serupa. Celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan komoditas tersebut,” ujarnya.

Dalam operasi penegakan yang berlangsung pada 20–25 Oktober 2025, sebanyak 87 kontainer milik PT MMS berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama menyatakan bahwa total berat barang mencapai 1.802 ton dengan nilai sekitar Rp 28,7 miliar.

“Setelah kami dalami, ditemukan pemberitahuan yang tidak sesuai terkait jenis barang. Barang diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar,” ujar Djaka.

Polri dan Bea Cukai saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan adanya pelanggaran ketentuan ekspor serta memproses pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.***

Example 120x600