Byklik.com | Bandung – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkotika dalam operasi yang digelar selama bulan Ramadan, Rabu, 11 Maret 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba. Para pelaku terdiri dari 38 laki-laki dan satu perempuan yang ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari kawasan permukiman hingga terminal.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan di antaranya 1.257,95 gram sabu, 12,6 kilogram ganja kering, serta ribuan butir obat-obatan terlarang dan cairan bibit tembakau sintetis.
Selain narkotika, polisi juga menyita puluhan telepon seluler, timbangan digital, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Para tersangka diketahui menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem tempel, transaksi melalui media daring, hingga penjualan langsung secara perorangan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami memberantas peredaran narkoba, terutama selama Ramadan,” ujar pihak Polrestabes Bandung.
Polisi memperkirakan pengungkapan kasus tersebut telah menyelamatkan sekitar 85.728 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini para tersangka telah diamankan di Polrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.











