Hukum & Kriminal

Polres Ngawi Bekuk Komplotan Penjual Bayi Dalih Adopsi

Bambang Iskandar Martin
×

Polres Ngawi Bekuk Komplotan Penjual Bayi Dalih Adopsi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Padapotan Tampubolon memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan TPPO dengan dalih adopsi, Jumat, 30 Mei 2025. (Foto: Dok. Polres Ngawi)

Byklik.com | Ngawi – Polres Ngawi berhasil meringkus empat pelaku yang  memperjualbelikan bayi dengan dalih untuk diadopsi. Mereka adalah, ZM (34), laki-laki asal Rejoso dan SA (35), perempuan asal Balong Ponorogo, serta R dan SEB yang merupakan kaki tangannya.

Modus yang digunakan, ZM dan SA berpura-pura jadi pasangan suami istri yang merindukan hadirnya anak. Mereka mencari simpati ibu hamil berekonomi lemah, agar bersedia menyerahkan bayi mereka. Alasannya, untuk diasuh layaknya anak sendiri.

Tapi, ternyata bayi itu dijual ke orang lain. Mereka mendapatkan uang dari adopter dan orangtua bayi hanya diberi biaya ganti persalinan.

“Sudah lebih 10 kali mereka menjual bayi dengan lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur dan Jakarta,” ungkap Kapolres Ngawi, AKBP Charles Padapotan Tampubolon, Jumat, 30 Mei 2025.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Penyelundupan 98 Kilogram Sabu di Aceh, Tangkap 3 Pemasok

Terungkapnya ulah para tersangka, bermula saat seorang perangkat desa di Bringin, Ngawi, diminta membuatkan akte kelahiran seorang bayi perempuan usia enam hari.

Namun saat dokumen yang menyertainya dikonfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ternyata semua palsu. Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Satreskrim Polres Ngawi yang menerkma laporan tersebur bergerak cepat dan berhasil mengungkap komplotan ini.

Disampaikan Kapolres Ngawi, pada kasus terakhir, kedua pelaku meminta uang sebesar Rp15 juga kepada adopter dengan alasan untuk biaya persalinan. Namun hanya Rp6 juta yang diberikan kepada ibu bayi, dan sisanya dibagi-bagi.

Baca Juga  Diduga Tilap Kas ATM, Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Bener Meriah Ditahan Polisi

SA mendapatkan keuntungan sebesar Rp4 juta, ZM sebesar Rp2, 5 juta, R sebesar Rp1 juta dan SEB sebesar Rp2 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Charles P Tampubolon.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, handphone milik para pelaku dan satu buku rekening, uang, serta satu unit mobil yang digunakan dalam aksinya, pungkasnya.

Example 120x600