Byklik.com | Lhokseumawe – Personel Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe meringkus dua pelaku penjambretan terhadap NH (18), mahasiswi asal Medan, Sumatera Utara, yang beraksi di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Selasa, 29 Juli 2025.
Polisi berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial MI (26) dan MH (24), warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yudha Prasatya dan Kasi Humas Salman Alfarasi, Selasa, 5 Agustus 2025, di Mapolres setempat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendaraan, guna mencegah terjadinya kasus serupa. Jika melihat atau mengalami tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” imbau Wakapolres.
Sementara, Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya menambahkan, kejadian bermula pada Selasa, 29 Juli 2025, sekira pukul 23.00 WIB. Saat korban melintas menggunakan sepeda motor, tiba-tiba dua pria dengan sepeda motor memepet korban dan merampas handphone yang berada di dashboard motornya. Korban sempat mengejar para pelaku hingga akhirnya terjatuh dan mengalami luka, sehingga harus dirawat di RS Arun Lhokseumawe.
“Dari hasil penyelidikan, kami menerima informasi adanya seseorang yang hendak menjual handphone ke salah satu konter di kawasan Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Setelah dicek, benar bahwa handphone tersebut milik korban,” jelas Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit HP Infinix Note 40 Pro 5G warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam BL 4230 KBO yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kedua pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Yudha.